MATACYBER.COM | CILEGON – Pemerintah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon menindaklanjuti temuan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan selokan di wilayahnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai.
Camat Citangkil, Ikhlasinnufus, menyampaikan bahwa hasil pemetaan menunjukkan terdapat lebih dari 10 hingga 20 bangunan yang melanggar aturan tersebut.
“Kami sudah rapat bersama Forkopimcam, Satpol PP, Dinas PU, dan masyarakat. Bangunan yang berdiri di atas aliran air jelas melanggar aturan,” ujarnya. Selasa, (27/5/2025).
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan saat ini bersifat persuasif dan bertahap. Para pemilik bangunan akan dipanggil untuk diberikan pemahaman. Bila tidak ada tindakan mandiri, maka akan dikeluarkan teguran resmi sebanyak tiga kali sebelum dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran.
“Kami beri kesempatan mereka membongkar sendiri. Jika tidak, akan ada teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Setelah itu, jika tetap tidak digubris, kami akan lakukan penertiban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Saat ini belum ada penolakan dari pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Menurut camat, sebagian besar warga sudah mengetahui bahwa bangunan mereka berdiri di area terlarang.
“Ini amanat undang-undang. Secara hukum negara maupun hukum agama, sejengkal pun bukan milik, itu tidak diperbolehkan,” pungkas Ikhlasinnufus.
Pemerintah Kecamatan Citangkil menargetkan proses teguran dimulai pada bulan Juli 2025. Jika tidak direspons, maka pembongkaran paksa akan dilaksanakan dengan melibatkan unsur Satpol PP, Dinas PU, serta aparat Forkopimcam lainnya. (Hendra/red)