MATACYBER.COM | BANJARMASIN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan melalui Lapas Kelas IIA Banjarmasin menggelar sidang Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap enam orang warga binaan, Kamis (15/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang Lapas ini turut menghadirkan asesor dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Sariffudin.
Sidang ini digelar sebagai bagian dari proses pengusulan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi enam warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Pelaksanaannya menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pembinaan berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Dalam kegiatan tersebut, setiap warga binaan dipaparkan terkait latar belakang kasus, perilaku selama menjalani masa pidana, hingga kesiapan serta rencana reintegrasi sosial mereka setelah bebas. Asesor Sariffudin memberikan penilaian berdasarkan hasil wawancara, observasi, serta data pendukung dari petugas pemasyarakatan.
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Banjarmasin, M. Junaidi, yang turut mendampingi jalannya sidang, menyampaikan bahwa Litmas menjadi instrumen penting dalam menjembatani proses reintegrasi ke masyarakat.
“Melalui Litmas, kami dapat memetakan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan pendekatan yang humanis dan berbasis data,” ujarnya.
Diwawancara secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sidang ini.
“Kami mendorong setiap satuan kerja untuk terus menjalankan pembinaan dengan prinsip objektif, profesional, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Sidang Litmas adalah bagian penting dari proses tersebut,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan sinergi yang baik antara Lapas dan Bapas dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan yang akuntabel dan berkeadilan. (Raihan/red)