MATACYBER.COM | CILEGON – Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang spesialis bajing loncat yang sempat viral di media sosial.
Dalam konferensi pers, Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten, KOMPOL Andi Suherman, menjelaskan bahwa kedua pelaku bajing loncat melakukan aksinya pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.50 WIB di Jl. Raya Anyer Km. 08, Ciwandan, tepatnya di depan SDN Samangraya, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Awalnya, pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor baru keluar dari pabrik PT JMR dengan kendaraan yang sudah bermuatan gula pasir dan bertujuan ke PT Forisa Nusapersada di Cikupa.
Dalam perjalanan, tepatnya di Kelurahan Samangraya, pelapor diberitahu oleh seorang warga yang lewat bahwa kendaraannya dinaiki oleh orang. Mendengar hal tersebut, pelapor berhenti di depan SDN Samangraya dan memeriksa bagian bak kendaraan. Ternyata, terpal bak sudah dalam keadaan robek dan setelah dicek, 3 (tiga) karung gula pasir telah hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkannya ke Polsek Ciwandan.
Kejadian ini sempat viral di akun Instagram media online Fakta Banten.
Modus operandi kedua pelaku adalah dengan menunggu truk bermuatan gula pasir yang melintas di Jl. Raya Cilegon–Anyer. Setelah menemukan target, pelaku mengejar kendaraan tersebut dengan sepeda motor, kemudian salah satu pelaku yang dibonceng berdiri dan memegang tali pengikat terpal. Pelaku naik ke badan truk, merobek terpal menggunakan pisau jenis cutter, lalu mengambil 3 (tiga) karung gula pasir ukuran 50 kg, dan menjatuhkannya ke pinggir jalan untuk kemudian diambil oleh kedua pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Lingkungan Samangraya RT/RW 002/003, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Identitas pelaku:
• MR (22), warga Lingkungan Samangraya, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
• GAB (22), warga Lingkungan Samangraya, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Pelapor:
• Ahmad (35), warga Kampung Pasir Gobag, Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang diamankan:
• 1 (satu) lembar surat pengantar barang berisi White Sugar QTY (30.000 Kg) tujuan PT Forisa Nusapersada Cikupa.
• 1 (satu) unit truk tronton merek HINO warna putih, nomor polisi Z 9789 KC.
• 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah, nomor polisi A 3507 UK, milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku MR dan GAB dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
KOMPOL Andi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon 110.