• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Pemilik Ruko di Warnasari Bongkar Bangunan Liar Secara Mandiri, Camat Citangkil Apresiasi Kesadaran Warga

    Redaksi_Matacyber
    Kamis, 05 Juni 2025, 09:40 WIB Last Updated 2025-06-06T02:46:13Z
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | CILEGON – Pemerintah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, mengapresiasi langkah sebagian warga yang telah melakukan pembongkaran bangunan liar (bangli) secara mandiri. Bangunan tersebut sebelumnya berdiri di atas aliran sungai di Kampung Kelelet, Kelurahan Warnasari.

    Camat Citangkil, Ikhlasinnufus, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan contoh baik dalam mendukung penataan lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai atau saluran air.

    “Alhamdulillah, bangunan yang berdiri di atas aliran sungai sudah dibongkar secara mandiri. Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pemilik bangunan ini sebagai contoh yang baik. Mudah-mudahan yang lain juga bisa mengikutinya. Untuk lokasi lain yang belum dibongkar, mereka juga sudah menyatakan akan melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Ikhlasinnufus, Rabu (4/6/2025), saat memantau langsung lokasi bersama jajaran Forkopimcam dan Satpol PP.

    Ikhlasinnufus juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah menerima imbauan pemerintah dengan sikap terbuka dan rendah hati.

    “Kami ucapkan terima kasih karena ajakan dan imbauan ini bisa diterima dengan rendah hati. Ini semata-mata demi menjaga lingkungan agar tetap nyaman, bersih, dan terlihat indah di tengah-tengah masyarakat kita,” tambahnya.

    Pembongkaran mandiri ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait larangan pendirian bangunan di area sempadan sungai. Pemerintah Kecamatan sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap puluhan bangunan yang melanggar ketentuan tersebut.

    Langkah persuasif terus dilakukan dengan pendekatan dialog dan teguran bertahap. Jika tidak direspons, maka pembongkaran akan dilakukan oleh aparat secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hendra/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini