![]() |
Foro: Tiga terdakwa kasus pembunuhan Aqilatunnisa: Saenah (tengah), Rahmi (kanan), dan Emi (kiri). |
MATACYBER.COM | SERANG – Pengadilan Negeri Serang hari ini menjadi saksi pembacaan tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang anak perempuan bernama Aqilatunnisa Prisca.
Tiga terdakwa yang kini menjalani proses hukum adalah Saenah Binti Sunarto, Ridho alias Rahmi Binti Asnihat Darasah, dan Emi Binti Edi.
Dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, tim Jaksa Penuntut Umum secara resmi membacakan surat tuntutan pidana yang menjerat ketiganya dengan pasal-pasal berat, termasuk ancaman hukuman mati.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban. Mereka disebut melakukan perbuatan keji tersebut secara bersama-sama, dengan penuh kesengajaan dan perencanaan matang.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian bunyi kutipan dakwaan jaksa yang merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, ketiganya juga dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana penculikan dan perdagangan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban yang masih di bawah umur, namun juga masuk dalam kategori perdagangan anak. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan," tegas tim jaksa dalam tuntutannya.
Berdasarkan fakta persidangan dan beratnya tindak pidana yang dilakukan, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap masing-masing terdakwa.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukum mereka menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025.