MATACYBER.COM | CILEGON - Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo secara resmi melantik 21 kepala sekolah baru di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang terdiri dari 19 Kepala Sekolah Dasar dan 2 Kepala Sekolah Menengah Pertama yang berlangsung di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu 21 Januari 2026.
Dalam sambutannya, Fajar menyampaikan bahwa kepala sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Kota Cilegon. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah memegang peranan strategis dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman, nyaman dan inklusif.
"Kepala sekolah tidak hanya menjadi seorang manajer dalam sekolah tersebut, namun harus bisa meningkatkan mutu pelayanan pendidikan terutama mutu pendidikan di setiap sekolah masing - masing karena itu merupakan hal yang sangat penting," ungkapnya.
Fajar juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak hanya memperhatikan peserta didik, tetapi juga memberikan perhatian dan pembinaan kepada para guru. Menurutnya, keharmonisan antara kepala sekolah dan guru menjadi kunci keberhasilan proses pendidikan.
“Saya berpesan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak hanya menjaga dan membina peserta didik saja, tetapi juga memberikan perhatian serta pembinaan kepada para guru yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing agar supaya keharmonisannya tetap terjaga," ujarnya.
Di kesempatan itu, Fajar juga turut menyoroti pentingnya perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus. Ia menegaskan bahwa pendidikan harus bersifat inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali.
"Saya harap tenaga pendidik di Kota Cilegon ini tidak pilah pilih dalam mengajar anak-anak di sekolah, jangan hanya anak-anak yang berprestasi saja yang di perhatikan tetapi anak berkebutuhan khusus itu jauh harus di perhatikan karena mereka itu spesial, jadi kita harus bisa memberikan kesempatan yang sama," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan bahwa kepala sekolah yang telah lulus uji kompetensi dan uji substansi dapat menjabat selama dua periode atau delapan tahun. Adapun kepala sekolah yang belum mengikuti atau belum lulus uji kompetensi ditugaskan satu periode selama empat tahun.
“Untuk kepala sekolah yang ditugaskan satu periode tetap wajib mengikuti uji kompetensi. Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan program peningkatan kapasitas kepala sekolah agar seluruh kepala sekolah dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heni juga menegaskan bahwa kepala sekolah bukan hanya jabatan administratif, melainkan amanah yang diharapkan dapat mampu menghadirkan perubahan nyata, menggerakkan budaya belajar, serta menempatkan kepentingan peserta didik sebagai pusat kebijakan dan pengambilan keputusan.
“Kami tidak hanya menyerahkan SK, tetapi juga menitipkan harapan besar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan terus mendampingi, membina, dan mengevaluasi kinerja kepala sekolah agar amanah ini berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik,” pungkasnya.














