MATACYBER.COM | CILEGON – Peran konsultan pengawas dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri (SDN) Ketileng 3, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, menjadi sorotan setelah tim wartawan menemukan pekerja yang beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan pantauan tim wartawan di lokasi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, sejumlah pekerja terlihat memasang rangka plafon tanpa mengenakan helm keselamatan, sepatu keselamatan, maupun perlengkapan APD lainnya. Padahal, pekerjaan tersebut memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi sehingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kewajiban yang harus dipatuhi.
Ironisnya, di depan lokasi proyek terpampang spanduk bertuliskan "Utamakan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja". Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek (PIP), pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Ketileng 3 dilaksanakan oleh PT Tiga Pilar Banten Madani dengan nilai kontrak Rp198.123.000 yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026. Namun, tim wartawan mendapati papan informasi proyek tidak mencantumkan identitas perusahaan konsultan pengawas. Padahal, keberadaan informasi tersebut penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat serta memudahkan publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis di lapangan.
Berdasarkan penelusuran tim wartawan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Cilegon, paket jasa pengawasan proyek rehabilitasi SDN Ketileng 3 bersama sejumlah sekolah lainnya diketahui dimenangkan oleh PT Adriyan Cipta Mandiri. Meski demikian, nama perusahaan tersebut tidak tercantum pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Saat dimintai keterangan, salah seorang pekerja mengaku tidak mengenakan APD lengkap karena merasa kepanasan.
"Biasa lagi gerah, Pak, panas," ujarnya.
Meski demikian, pekerja tersebut mengatakan perlengkapan APD sebenarnya telah disediakan.
"Kelengkapan APD ada itu," katanya sambil menunjuk perlengkapan keselamatan yang tergantung di dinding.
Saat ditanya mengenai keberadaan konsultan pengawas, pekerja tersebut mengaku pengawas sempat datang ke lokasi sehari sebelumnya.
"Kemarin ke sini, kalau hari ini belum, dari pagi sampai siang," ungkapnya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan. Dalam proyek konstruksi pemerintah, konsultan pengawas memiliki peran penting memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, progres pelaksanaan, serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penggunaan APD merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta aturan turunannya mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi menerapkan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) melalui Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Mengingat proyek ini dibiayai menggunakan APBD Kota Cilegon, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengejar target fisik, tetapi juga memenuhi standar keselamatan kerja serta diawasi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi mengenai identitas konsultan pengawas juga dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Adriyan Cipta Mandiri selaku konsultan pengawas terkait temuan pekerja yang tidak menggunakan APD serta pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan.
Tim wartawan juga masih menunggu tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon mengenai tidak dicantumkannya identitas konsultan pengawas pada papan informasi proyek. (Hendra/red)






