• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Kuasa Hukum Pasang Patok di Lahan Desa Salira, Hudi Purnomo Jelaskan Riwayat Girik Nomor 472

    Redaksi
    Rabu, 30 September 2026
    masukkan script iklan disini



    MATACYBER.COM | SERANG – Tim Penasihat Hukum PT Unitama Pusaka Service (PT UPS) dan PT Kartika Yudha Dirgantara (PT KYD) melakukan pemasangan patok di lokasi lahan di Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Selasa (29/9/2026).

    Pemasangan patok tersebut dilakukan sebagai penanda lokasi lahan yang saat ini berada dalam pendampingan hukum PT UPS dan PT KYD. Di lokasi juga dipasang papan pemberitahuan yang mencantumkan luas lahan sekitar 8.200 meter persegi dan menyatakan area tersebut berada dalam pengawasan Firma Hukum Patriot Putra Bangsa.

    Kuasa hukum PT UPS dan PT KYD, Kolonel CHK (Purn) R. Hudi Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penandaan dan pengamanan lokasi lahan yang menjadi bagian dari pendampingan hukum pihaknya.

    Hudi juga menjelaskan riwayat Girik Nomor 472, termasuk penyerahan girik sebagai jaminan, Akta Kuasa Jual Nomor 9 Tahun 2002, hingga adanya AJB tertanggal 25 Juni 2024.

    Menurut Hudi, berdasarkan dokumen yang diterima dan menjadi dasar penjelasan pihaknya, riwayat tersebut bermula sekitar tahun 2000 ketika terjadi persoalan keuangan antara Basturoh dengan pihak perusahaan.

    “Dalam dokumen yang kami pegang, Basturoh membuat surat pernyataan bermeterai terkait kewajiban keuangan sekitar Rp33 juta. Kemudian girik tanah diserahkan sebagai jaminan kepada pihak perusahaan melalui Puguh Mulianto,” ujar Hudi.

    Selanjutnya, kata dia, pada 29 Januari 2002 dibuat Akta Kuasa Jual Nomor 9 di hadapan H.M. Faal, S.H., M.H., Notaris/PPAT di Cilegon.

    “Akta tersebut berkaitan dengan tanah yang disebut berasal dari harta peninggalan Nawi bin Mohamad dan memuat pemberian kuasa kepada Puguh Mulianto untuk melakukan penawaran maupun penjualan terhadap objek tanah sebagaimana tercantum dalam akta,” jelasnya.

    Hudi juga menjelaskan bahwa dalam perkembangan berikutnya terdapat perkara pidana terkait penggelapan dana perusahaan pada periode 2006–2013. Perkara tersebut telah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menghasilkan Putusan Nomor 600/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.

    Berdasarkan putusan yang disebut dalam dokumen tersebut, Basturoh Binti Burahim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

    Hudi mengatakan, dalam dokumen pihaknya juga terdapat perbedaan nilai kerugian antara nilai yang terbukti dalam perkara tersebut dengan hasil audit internal perusahaan.

    “Nilai kerugian yang disebut dalam putusan adalah Rp633.327.000, sedangkan berdasarkan audit internal perusahaan yang kami jadikan bagian dari dokumen, nilainya sekitar Rp6,13 miliar,” katanya.

    Menurut Hudi, putusan tersebut tidak secara khusus membahas status, kepemilikan maupun peralihan Girik Nomor 472.

    Hudi selanjutnya menjelaskan mengenai adanya AJB tertanggal 25 Juni 2024 antara almarhum Burahim dengan Herianto. Menurut dia, dokumen tersebut perlu dilihat bersama dengan dokumen administrasi desa yang berkaitan dengan Girik Nomor 472.

    “Dalam Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Salira Tengah yang kami terima, disebutkan bahwa Girik Nomor 472 masih tercatat atas nama Nawi bin Mohamad dan masih tercantum dalam Buku Letter C,” jelas Hudi.

    Selain itu, kata Hudi, dokumen tersebut juga menerangkan adanya riwayat penjaminan girik kepada Puguh Mulianto.

    Hudi mengatakan Pemerintah Desa juga mengetahui adanya AJB tanggal 25 Juni 2024 karena Kepala Desa Salira, disebut turut membubuhkan tanda tangan pada AJB tersebut.

    “Setelah adanya pengaduan dari pihak perusahaan mengenai status girik, berdasarkan dokumen yang kami terima, Kepala Desa Salira kemudian mengajukan surat permohonan pembatalan AJB kepada Camat Pulo Ampel pada 3 Juni 2026,” ujarnya.

    Hudi menegaskan, pihaknya saat ini lebih menitikberatkan pada penelusuran dokumen dan riwayat administrasi tanah.

    “Kami ingin seluruh dokumen dan riwayat tanah ini dapat dilihat secara jelas berdasarkan dokumen yang ada dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hudi.

    Ia menambahkan, pihaknya melihat adanya dugaan persoalan hukum yang masih perlu diperiksa lebih lanjut, khususnya terkait dasar kewenangan dalam proses peralihan, keterangan para pihak maupun saksi, serta alas hak yang digunakan.

    “Ini masih merupakan dugaan dan tentunya harus diperiksa serta dibuktikan melalui mekanisme hukum oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

    Sementara terkait pemasangan patok, Hudi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penandaan lokasi dalam rangka pendampingan hukum.

    “Patok ini sebagai penanda lokasi dan bagian dari pendampingan hukum. Untuk status hak dan kepemilikan tanah, tentu tetap berdasarkan dokumen resmi dan kewenangan instansi yang berwenang,” pungkasnya. (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini