• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    LSM JAPATI Soroti Pekerjaan PSU Kubang Laban, Pertanyakan Volume dan Dugaan Perubahan Mutu

    Redaksi
    Jumat, 25 September 2026
    masukkan script iklan disini



    MATACYBER.COM | CILEGON – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi (JAPATI) Kota Cilegon menyoroti pelaksanaan kegiatan Urusan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan di Link. Kubang Laban RT 03/RW 02, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

    Kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp231.433.500. Pekerjaan dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT Tiga Pilar Banten Madani, dengan konsultan pengawas PT TRI ANGLE Konsultan.


    Ketua LSM JAPATI menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait, terutama mengenai volume pekerjaan dan informasi terkait spesifikasi mutu material yang digunakan.

    JAPATI mempertanyakan informasi mengenai volume pekerjaan yang dinilai belum tergambar secara jelas pada Papan Informasi Proyek (PIP) yang terpasang di lokasi.

    Menurut JAPATI, informasi mengenai panjang, lebar, dan ketebalan pekerjaan penting dicantumkan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas volume pekerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran daerah.

    “Berapa luas sebenarnya? Kalau PIP saja tidak jelas, bagaimana publik mau mengawasi? Jangan sampai anggaran ratusan juta ini menjadi teka-teki,” tegas Ketua JAPATI. Jumat (25/9/2026).

    JAPATI meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon membuka dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta dokumen kontrak, sehingga volume pekerjaan yang diperjanjikan dapat diketahui secara terbuka.

    Selain persoalan volume, JAPATI juga menyoroti informasi yang mereka peroleh terkait dugaan perubahan spesifikasi mutu paving block dari K-300 menjadi K-225.

    JAPATI mempertanyakan alasan perubahan tersebut apabila benar dilakukan dengan pertimbangan adanya penambahan panjang atau volume pekerjaan.

    “Kenapa demi menambah luas volume harus sampai mengorbankan mutu kualitas? K-300 dan K-225 memiliki spesifikasi yang berbeda. Karena itu, kalau memang ada perubahan spesifikasi, harus jelas dasar teknis dan administrasinya,” ujar Ketua JAPATI.

    JAPATI menilai persoalan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak maupun pemeriksaan teknis di lapangan. Menurut mereka, kesesuaian antara spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dengan material yang digunakan harus dapat dipastikan.

    Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu seorang pekerja menyampaikan informasi mengenai perbedaan mutu dan penambahan volume pekerjaan.

    Ketika ditanya mengenai mutu material yang digunakan, pekerja tersebut menjawab:

    “Ngedengernya mah ya jatahnya yang K-300, tapi yang dibelikan K-225. Cuma volumenya nambah. Tadinya jatahnya K-300 600 meter kalau nggak salah infonya, ditambah 200 meter, jadi total 800 meter," katanya


    Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pekerja di lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana maupun Dinas Perkim Kota Cilegon, khususnya terkait dokumen kontrak dan perubahan spesifikasi pekerjaan.

    Atas persoalan tersebut, JAPATI meminta pihak terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pekerjaan PSU tersebut.

    JAPATI meminta Dinas Perkim Kota Cilegon membuka RAB, gambar kerja, dan dokumen kontrak serta menjelaskan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

    JAPATI juga meminta Inspektorat Kota Cilegon melakukan pemeriksaan atau opname lapangan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang terpasang dengan dokumen kontrak.

    Selain itu, JAPATI meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Cilegon, apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    JAPATI juga meminta Pemerintah Kota Cilegon mengevaluasi fungsi pengawasan pekerjaan, termasuk memastikan konsultan pengawas menjalankan tugasnya sesuai kontrak.

    “Kami tidak anti pembangunan. Kami mendukung program PSU perumahan. Tetapi pembangunan harus dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

    JAPATI menambahkan, apabila nantinya melalui pemeriksaan teknis atau uji laboratorium ditemukan bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon, Edi, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/9) terkait informasi dugaan adanya perubahan mutu paving block dari K-300 menjadi K-225.

    Dalam konfirmasi tersebut, wartawan meminta penjelasan apakah benar terjadi perubahan spesifikasi mutu serta apakah perubahan tersebut diperbolehkan dengan alasan adanya penambahan volume pekerjaan.

    Wartawan juga meminta penjelasan apakah perubahan spesifikasi tersebut harus dituangkan melalui perubahan kontrak atau adendum.

    Hingga berita ini diterbitkan, Edi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.

    Hal serupa dilakukan kepada salah seorang pihak pelaksana di lapangan, Budi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis (24/9) mengenai informasi perubahan mutu dari K-300 menjadi K-225 serta penambahan panjang pekerjaan dari sekitar 600 meter menjadi 800 meter.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, Budi juga belum memberikan tanggapan.

    Wartawan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perkim Kota Cilegon, PT Tiga Pilar Banten Madani selaku pelaksana, PT TRI ANGLE Konsultan selaku konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya. (Hendra/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini