• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Pelaku Judi Togel Diamankan Polsek Curug Polresta Serang Kota

    Redaksi_Matacyber
    Minggu, 21 Agustus 2022, 12:05 WIB Last Updated 2022-08-21T05:05:42Z
    masukkan script iklan disini

    Serang, Matacyber.com - Kanit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota Iptu Aditya dan Anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel pada Sabtu (20/08/2022).

    Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat Satu orang laki laki sedang melakukan jual beli nomor togel,atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Curug lakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan berhasil diamankan satu orang laki-laki berinisial BL (45) warga Kelurahan Pangampelan Kecamatan Walantaka Kota Serang. 

    “Setelah kami melakukan Pulbaket petugas berhasil menangkap satu pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” kata Aditya.

    Kapolsek Curug Polresta Serang Kota AKP Dedi Rudiman melalui Kanit Reskrim Polsek Serang Iptu Aditya Mengatakn untuk terus gencar Laksanakan Patroli di tempat Rawan dan Jam Rawan Serta dengan Sasaran Pelaku tindak Pidana serta berantas tempat Perjudian dalam bentuk Apapun. 

    Petugas saat ini gencar patroli untuk berantas habis pelaku tindak pidana perjudian baik online maupun konvensional," tegas Aditya. 

    Dari hasil pemeriksaan pelaku BL (45) mengaku telah berprofesi selama dua tahun di kediamananya tersebut. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa Handphone merk Realme yang berisi catatan pembelian nomor togel dan uang tunai sebesar Rp105.000.

    Adapun Aditya juga menjelaskan tujuan pelaku BL (45) melakukan tujuan jual beli nomor togel tersebut. 

    “Tersangka melakukan jual beli nomor togel tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang mana setiap satu nomor yang dipasang pembeli tersangka mendapatkan keuntungan 20%. Kegiatan tersebut dilakukan tersangka dari Juli 2020 sampai dengan sekarang,” jelas Aditya.

    Akibat dari perbuatannya, pelaku BL (45) dapat di kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 tahun penjaga atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000. (Henz)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini