• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Pelaku Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satresnarkoba Polres Pandeglang

    Redaksi_Matacyber
    Rabu, 04 Januari 2023
    masukkan script iklan disini



    Pandeglang, Matacyber.com - Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten, membawa paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

    Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana menjelaskan, tersangka berinisial JA (24) warga Kampung Meunasah Lancang, Desa Meunasah Lancang, Kecamatan Bandar baru, Kabupaten Pidie Jaya Aceh.

    "Satuan Res Narkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan JA (24) pada Senin tanggal 02 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 Wib, bertempat di Toko Sparepart sepeda motor yang beralamat di Kampung Kadudampit Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang," ujar Ilman.

    Kasat Narkoba Polres Pandeglang menambahkan dari hasil penangkapannya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan obat merk Tramadol HCI, obat tablet berwarna kuning, uang hasil penjualan obat, plastik klip bening dan 1 buah handphone yang di temukan di dalam toko sparepart sepedah motor yang diakui milik pelaku JA (24).

    Adapun, Ilman menjelaskan beberapa barang bukti yang di amankan. 

    “Obat Tramadol HCI sebanyak 27 lempeng dengan jumlah keseluruhan sebanyak 268 butir, Obat tablet berwarna kuning bertuliskan mf atau Hexymer sebanyak 26 bungkus isi 10 butir dan 7 bungkus isi 5 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 295 butir, uang sebesar Rp252.000, 1 pcs plastik klip bening dan 1 handphone merk Oppo warna Silver,” terang Ilman.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk diproses secara hukum. 

    “Akibat dari perbuatannya tersangka JA (24) dapat dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

    Laporan: (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini