• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Biadab Mahasiswa di Kota Serang Cabuli Anak Usia 5 Tahun

    Redaksi_Matacyber
    Sabtu, 03 Juni 2023, 12:38 WIB Last Updated 2023-06-03T12:20:51Z
    masukkan script iklan disini

    Foto: Ilustrasi 

    SERANG, - AM (20) seorang mahasiswa yang menjadi pelaku pemerkosaan terhadap balita berusia lima tahun. Peristiwa ini terjadi di Kota Serang, Banten.

    Kasus ini ditangani Polres Serang, usai mendapatkan laporan dari orang tua korban.

    Pelaku ditangkap, setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun pelaku AM (20) tidak pernah datang.

    Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan tetangga pelaku.

    “Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik,” ujar Kasatreskrim AKP Mochammad Nandar, Jumat 2 Juni 2023.

    Nandar menceritakan awal mula pelaku menjalankan aksinya tersebut. Bermula pada Kamis, 09 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu korban sedang bermain di dekat rumahnya dihampiri kemudian di gendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku.

    Namun saat pulang korban menangis karena kemaluannya sakit. Saat diperiksa oleh orangtuanya kemaluan korban berdarah.

    “Korban yang berusia lima tahun sedang bermain didepan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku,” terangnya.

    Sang anak kemudian menceritakan hal itu ke orangtuanya, dengan ciri khas sang anak. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota.

    Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah.

    Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini pun dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.

    Laporan: Deni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini