• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Edarkan Obat Tanpa Izin Edar di Bayah, Warga Aceh Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

    Redaksi_Matacyber
    Senin, 19 Juni 2023
    masukkan script iklan disini


    LEBAK, - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana  dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. 

    Pelaku RH (26) warga Pidie Aceh berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jumat  (16/6/2023) sekira jam 21.00 Wib di sebuah kios/toko yang berada di Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kab.Lebak.
     
    "Dari Pelaku RH (26), Kami berhasil mengamankan 1 (satu) buah Box warna hitam dengan tulisan D-ZINER, 385 (tiga ratus delapan puluh lima) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 (lima puluh) butir obat Jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),  dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening," Ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd., Senin (19/6/2023).

    "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut," terang Malik.

    "Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang," tuturnya.

    "Tentunya perlu kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik seluruh Stakeholder, maupun peran seluruh komponen masyarakat yang terdiri dari peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, yang ikut aktif dalam pemberantasan narkoba," lanjut Malik.

     "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan  dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

    Laporan: (Deni/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini