Notification

×

Kode Iklan Disini


Kode Iklan Disini


Ada Apa Dengan Integritas Panitia Mukota Kadin Kota Cilegon

Jumat, 27 September 2024 | 20.14 WIB Last Updated 2024-09-27T13:25:35Z

MATACYBER.COM | CILEGON - Salah satu calon Ketua Kadin Cilegon, H. Ahmad Suhandi atau yang akrab disapa H. Andi Jempol, mulai bersuara terkait kegaduhan yang terjadi dalam pelaksanaan Mukota Kadin Cilegon 2024. Kegaduhan ini menjadi sorotan para pelaku usaha dan menarik perhatian publik.

Salah satu isu penting yang mencuat adalah pergantian kepanitian pada jabatan strategis seperti Ketua Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Pergantian ini dilakukan bersamaan dengan pengunduran jadwal Mukota Kadin. 

"Ini pertama kalinya dalam sejarah Mukota Kadin Cilegon, Ketua SC dan OC diganti secara bersamaan," kata H. Andi Jempol.

Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pelaku usaha. Mereka bertanya-tanya, apakah pergantian ini hanya alasan penyegaran, atau ada sesuatu yang lebih besar di baliknya. 

"Apakah panitia benar-benar solid dan siap menyelenggarakan kegiatan sebesar Mukota ini? Integritas mereka dipertanyakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, kata H. Andi Jempol, banyak kejadian yang membingungkan para peserta Mukota Kadin. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai kapan Mukota akan dilaksanakan setelah penundaan, bahkan belum ada surat edaran resmi. Beberapa peserta yang telah mendaftar pun tiba-tiba tidak terdaftar sebagai peserta Mukota. Selain itu, beberapa anggota Kadin yang aktif dan memiliki KTA B yang masih berlaku, tidak mendapatkan undangan dengan alasan belum mendaftarkan badan usaha mereka sebagai peserta. Padahal, menurut H. Andi Jempol, panitia seharusnya mengirimkan undangan secara tertulis atau setidaknya mengumumkannya secara terbuka di media massa selama proses berlangsung.

“Wajar jika integritas panitia yang lama dan yang baru dipertanyakan. Ini adalah acara besar yang bertujuan mencari sosok ketua Kadin yang akan membawa suasana baru dan segar. Integritas penyelenggara harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Dalam pandangannya, kredibilitas Kadin Cilegon dalam menjalin kepercayaan dengan industri dan pemerintah dipertaruhkan jika proses Mukota berjalan seperti ini. H. Andi Jempol juga mempertanyakan, bagaimana mungkin pemerintah bisa mempercayai Kadin jika tata cara pelaksanaannya tidak mencerminkan integritas?

Pemerintah sebenarnya adalah mitra strategis Kadin. Berdasarkan Surat Keputusan Kadin Banten SKEP/024/DP/KADIN-BANTEN/XI/2021, Dewan Penasehat Kadin Kota Cilegon mencakup Wali Kota Cilegon sebagai Ketua dan Ketua DPRD sebagai Wakil Ketua. Karena itu, netralitas dan kredibilitas proses pelaksanaan Mukota ini harus dijaga.

Mengacu pada aturan yang berlaku dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Pedoman Organisasi (PO) Kadin, H. Andi menegaskan bahwa proses ini belum mencerminkan netralitas yang diharapkan oleh semua pihak. 

“Aturan main yang ada harus dipatuhi agar kepercayaan terhadap Kadin tidak runtuh,” katanya.

Menurut H. Andi, peran Dewan Penasehat juga penting dalam mengawasi penyelenggaraan Mukota Kadin, sebagaimana tertuang dalam BAB III "Persiapan Penyelenggaraan Mukab/Mukota" Pasal 5 (SKEP/285/DP/IX/2023) tentang Dewan Penasehat Kadin Kabupaten/Kota. Di dalamnya, terdapat aturan mengenai saran-saran khusus untuk pengembangan dan kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Mukota.

Terkait dana partisipasi yang cukup besar, yakni Rp1 miliar, H. Andi Jempol menegaskan bahwa para calon memiliki hak untuk mengetahui alokasi dana tersebut. 

"Kami akan konsultasikan ke Kadin Banten agar akses informasi ini tidak tertutup. Sampai saat ini, informasi masih sangat tertutup dan selalu terlambat diungkap oleh Kadin Cilegon dan panitia,” tegasnya.

Menanggapi kritik terkait proses pergantian Ketua Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dalam persiapan Mukota Kadin Cilegon 2024, Ketua Panitia Pelaksanaan Muskota VI Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, menyampaikan bahwa keputusan pergantian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengurus Kadin Kota Cilegon dan Panitia Penyelenggara, serta atas arahan dan supervisi dari Kadin Banten.

"Proses Mukota VI tetap berjalan sesuai dengan koridor yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Pedoman Organisasi (PO) Kadin. Pendaftaran calon peserta dan calon ketua sudah selesai, dengan jumlah peserta yang ditetapkan mencapai sekitar 1.600 orang. Saat ini, ada dua kandidat yang maju, yakni Salim Aliman dan Andi Jempol," jelasnya.

Menanggapi integritas panitia, ia menegaskan bahwa panitia bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Atas arahan dari Polres Kota Cilegon, terkait dengan pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon yang bersamaan dengan Mukota VI, kami diminta untuk menunda pelaksanaan Mukota hingga proses Pilkada selesai. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi eskalasi konflik," tambahnya.

Terkait laporan beberapa peserta yang tiba-tiba tidak terdaftar, serta anggota Kadin yang memiliki KTA B aktif yang tidak menerima undangan resmi, Ketua Panitia memberikan klarifikasi bahwa proses verifikasi peserta telah dilakukan secara ketat.

"Dari proses verifikasi yang kami lakukan, tidak semua calon peserta dinyatakan lulus karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Organisasi Kadin," jelasnya.

Menjawab pertanyaan mengenai transparansi dana partisipasi sebesar Rp1 miliar, Ketua Panitia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban akan disampaikan setelah Mukota selesai.

"Persoalan pertanggungjawaban panitia penyelenggara tentu akan kami sampaikan setelah proses Mukota VI selesai. Kami akan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Dewan Pengurus Kadin Kota Cilegon sesuai prosedur," tutupnya.

(Hendra/Red)

Tidak ada komentar:

               
         
close