MATACYBER.COM | CILEGON – Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap proyek senilai Rp5 triliun milik PT China Chengda Engineering. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MS juga langsung ditahan pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang berlangsung pukul 21.00 WIB. Selain MS, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, IA, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, RJ.
Berdasarkan keterangan resmi Polda Banten, MS berperan sebagai penggerak utama dalam aksi permintaan proyek tanpa lelang. Ia diduga mengorganisasi pertemuan dan mengajak beberapa pihak mendatangi lokasi proyek untuk melakukan tekanan terhadap perusahaan.
“MS dan IA mendatangi perwakilan PT Total (mitra dari PT China Chengda) dan memaksa perusahaan agar memberikan proyek, tanpa melalui proses tender,” jelas Polda Banten.
IA bahkan disebut sempat menggebrak meja dalam pertemuan, sebagai bentuk intimidasi agar tuntutan mereka dipenuhi. Sementara RJ, menurut polisi, mengancam akan menghentikan kegiatan proyek jika tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya tangkapan layar percakapan ajakan Ketua Kadin kepada sejumlah pihak untuk mendatangi lokasi proyek, surat resmi Kadin ke PT China Chengda Engineering, dan notulen dua kali pertemuan tertanggal 8 dan 22 April 2025.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial, memperlihatkan perwakilan Kadin Cilegon secara terang-terangan menuntut jatah proyek sebesar Rp5 triliun dari total investasi pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group senilai Rp15 triliun.
Dalam video tersebut, terdengar seseorang dengan nada tinggi menegaskan permintaan jatah tanpa melalui proses lelang.
"Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin," katanya.
Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pemerasan atau praktik tidak sehat yang mengganggu iklim investasi di daerah. (*/Red)