MATACYBER.COM | SERANG – Pemerintah Provinsi Banten, pada Selasa, 27 Mei 2025, memulai proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) Sekretaris Daerah (Sekda) melalui skema manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem merit serta tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional, selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
Inisiatif tersebut juga mencerminkan implementasi Asta Cita ke-8 dari Presiden Prabowo–Gibran, yaitu reformasi politik, hukum, dan birokrasi dalam membangun pemerintahan yang bersih, efisien, dan meritokratis.
Di tingkat daerah, kebijakan ini mendukung visi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan Achmad Dimyati, yaitu “Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi,” dengan misi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional dan melayani.
Permohonan pengisian jabatan Sekda diajukan Gubernur Banten melalui Surat Nomor T-800.1.3.3/698/BKD/2025 tanggal 25 April 2025 kepada Kepala BKN. Persetujuan prinsip diperoleh dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/2582/OTDA tertanggal 24 April 2025, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Selanjutnya, pada 28 April 2025 dilakukan klarifikasi teknis antara BKN, Kementerian PANRB, dan BKD Provinsi Banten di Jakarta. Dari enam nama yang diajukan, lima dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti asesmen. Satu kandidat tidak dapat diproses karena melebihi batas usia untuk JPT Madya. BKN pun merekomendasikan agar lima nama tersebut melanjutkan ke tahap asesmen, dan Gubernur diminta menetapkan Panitia Seleksi serta melanjutkan proses sesuai ketentuan.
Kepala BKD Provinsi Banten menyatakan bahwa pengisian jabatan ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi Pemprov Banten. Seluruh tahapan dilakukan secara regulatif, transparan, dan berlandaskan kompetensi serta integritas. Dengan sistem manajemen talenta, Gubernur berkomitmen mencari figur terbaik yang mampu menjalankan roda birokrasi yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang adil dan merata.
Gubernur Banten pun telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 206 Tahun 2025 terkait pembentukan Panitia Seleksi. Pansel bertugas melaksanakan asesmen terhadap lima kandidat untuk menilai kompetensi, integritas, dan kesiapan mereka dalam memimpin birokrasi Provinsi Banten.
Hasil asesmen nantinya akan menghasilkan tiga kandidat terbaik yang akan diusulkan Gubernur kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri dan BKN. Setelah disetujui Presiden, Sekda definitif akan dilantik, dilaporkan ke BKN, serta diinput ke dalam sistem SIASN. (/Red)