• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Polri Tegaskan Ijazah Presiden Jokowi Asli dan Sah, Tak Ada Unsur Pidana

    Redaksi_Matacyber
    Jumat, 23 Mei 2025, 18:59 WIB Last Updated 2025-05-23T12:09:40Z
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan forensik secara menyeluruh. 

    Pernyataan ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah sarjana Presiden Jokowi.

    “Kami telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi, yang terdiri dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni, dosen, pihak sekolah, dan satu orang teradu yakni Joko Widodo. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta uji laboratorium forensik, kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

    Laporan tersebut awalnya memuat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, setelah dilakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

    Penyelidikan yang mencakup 13 lokasi berbeda, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, berhasil mengidentifikasi sejumlah dokumen pendukung, seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, hingga ijazah asli. Seluruh dokumen telah diuji forensik dan dinyatakan valid serta identik dengan dokumen pembanding.

    “Ijazah S1 dengan nomor 1120 telah melalui uji forensik dan terbukti identik. Skripsinya pun ditemukan dan diketik menggunakan mesin ketik serta teknik cetak yang sesuai dengan era 1985,” jelas Djuhandhani.

    Polri juga mengungkap bahwa TPUA, sebagai pelapor, tidak tercatat sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

    Meski telah dinyatakan tak ditemukan unsur pidana, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan karena belum ada dasar hukum yang cukup kuat.

    “Kami masih fokus pada penyelesaian proses penyelidikan. Soal potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja ditindaklanjuti jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, hal tersebut belum dilakukan,” pungkasnya. (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini