• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Chengda Diduga Langgar Aturan Hukum Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), Masyarakat Jasa Konstruksi Desak Pemerintah Berikan Sanksi

    Redaksi_Matacyber
    Senin, 30 Juni 2025, 15:22 WIB Last Updated 2025-06-30T08:22:24Z
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | CILEGON – Penegakan hukum tentang jasa konstruksi mendapatkan sorotan dari Akademisi Kota Cilegon, Ahmad Munji, yang juga merupakan bagian dari masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

    Ahmad Munji menyatakan bahwa China Chengda Engineering Co. Ltd (Chengda), yang merupakan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) asal Tiongkok dan bertindak sebagai kontraktor utama pembangunan pabrik petrokimia Chandra Asri Alkali (CAA), diduga telah melakukan berbagai pelanggaran hukum, baik terkait perizinan, aturan pelaksana, maupun pelaksanaan jasa konstruksi.

    “Kontraktor asing mana pun, termasuk BUJKA asal Tiongkok, boleh-boleh saja menjadi kontraktor di Kota Cilegon dan di Indonesia, tapi tidak boleh ugal-ugalan dan melanggar aturan hukum di Indonesia,” ujar Ahmad Munji.

    Chengda diduga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, padahal kantor perwakilan tersebut wajib memperoleh izin dari Menteri. Selain itu, Chengda juga diduga tidak berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang harus tercatat di notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, kantor perwakilan yang sah wajib mengangkat Direktur Utama dari Warga Negara Indonesia (WNI).

    Chengda juga diduga tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), padahal untuk memperoleh SBU harus memiliki berbagai dokumen administratif, seperti data badan usaha, laporan keuangan, ketersediaan tenaga kerja dan peralatan konstruksi, serta dokumen legal lainnya seperti Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP, PKP, NIB terbaru, Struktur Organisasi, KTA, KTP pengurus, KK penanggung jawab perusahaan, hingga data SKK, TKDN, dan sistem manajemen anti penyuapan. Semua persyaratan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Pembangunan pabrik petrokimia (CAA) milik Chandra Asri Petrochemical (CAP) memang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), dan menurut Ahmad Munji, sudah seharusnya didukung oleh semua pihak. Namun, ia menegaskan bahwa status PSN tidak boleh dijadikan tameng oleh Chengda untuk melindungi pelanggaran hukum yang dilakukan sebagai BUJKA.

    “Silakan perusahaan asing mana pun berusaha di Cilegon dan di Indonesia, tetapi tentu tidak boleh ugal-ugalan melabrak aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, kami mengimbau seluruh masyarakat jasa konstruksi, sebagaimana disebutkan dalam UU Jasa Konstruksi, untuk melakukan pengawasan bersama atas dugaan pelanggaran hukum oleh Chengda. Pemerintah melalui Kementerian BKPM, Kementerian PUPR, dan LPJK perlu tegas memberikan sanksi kepada Chengda atas pelanggaran tersebut,” tegasnya.

    Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Chengda antara lain melanggar ketentuan dalam:

    • UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;

    • PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

    • PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017;

    • Permen PUPR No. 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan BUJKA;

    • Permen PUPR No. 09/PRT/M/2019 tentang Pelayanan Perizinan BUJKA;

    • Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi;

    • Peraturan LPJK;

    • Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Dalam pernyataan penutupnya, Ahmad Munji menyampaikan, “Kalau CAP itu jelas investor, tapi Chengda itu kan sekadar kontraktor. Investasi proyek CAA itu sudah final dan harus didukung, tetapi jika Chengda atau kontraktor asing lain ugal-ugalan dan melabrak aturan pemerintah, maka harus tegas diberikan sanksi hukum," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini