MATACYBER.COM | CILEGON – Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, menekankan pentingnya pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik. Menurutnya, IKD bukan hanya sekadar aplikasi, melainkan sistem identitas digital yang memegang peran strategis dalam pembuktian kewarganegaraan.
“Identitas Kependudukan Digital memiliki tiga peran penting, yaitu sebagai sarana pembuktian identitas, autentikasi, dan otorisasi,” ujar Maman dalam acara Sosialisasi dan Aktivasi IKD yang digelar di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pembuktian identitas dilakukan melalui verifikasi data untuk memastikan bahwa kepemilikan IKD benar dan sah. Autentikasi dilakukan dengan berbagai metode, seperti pemindaian biometrik, pengecekan data identitas, kode verifikasi, hingga QR code. Sedangkan otorisasi merupakan hak pemilik untuk memberikan izin akses kepada pihak lain terhadap data identitas digital miliknya.
Maman juga menegaskan bahwa implementasi IKD sangat relevan untuk meningkatkan kualitas layanan publik karena menghadirkan proses yang lebih cepat, efisien, dan aman. Sistem ini juga dipercaya mampu mengurangi potensi pemalsuan data identitas.
“IKD dilengkapi dengan keamanan berlapis seperti enkripsi data dan verifikasi biometrik. Selain itu, penerapannya juga didukung oleh payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.
Ia pun mengimbau seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal di Kota Cilegon untuk segera mendorong aktivasi IKD di lingkungan masing-masing. Selain itu, ia meminta agar camat dan lurah aktif menyosialisasikan manfaat IKD kepada masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik.
“Saya juga mengajak lembaga penyedia layanan publik maupun jasa keuangan agar menerima dan mengakui IKD sebagai identitas resmi dalam berbagai layanan, demi efisiensi dan keamanan data masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, Efa Sarifah, menyampaikan bahwa secara nasional, target aktivasi IKD minimal sebesar 30 persen dari jumlah penduduk. Namun di Kota Cilegon, realisasinya baru mencapai 4 persen.
"Kami masih jauh dari target nasional, sehingga dukungan semua pihak sangat kami harapkan agar capaian ini bisa segera meningkat,” kata Efa.
Ia juga menuturkan bahwa penggunaan IKD memberi banyak kemudahan, terutama dalam urusan administrasi kependudukan yang kini bisa diakses tanpa membawa dokumen fisik.
"Dengan IKD, masyarakat cukup menggunakan gawai pribadi saat mengakses layanan. Misalnya, di bandara tidak perlu membawa KTP fisik, cukup tunjukkan versi digitalnya melalui aplikasi IKD,” terangnya.
Lebih jauh, Efa menambahkan bahwa selain mempercepat proses layanan, IKD juga mengurangi risiko pemalsuan identitas dan memberikan kenyamanan lebih karena semua data bisa diakses secara praktis dan aman dari perangkat pribadi. (/Red)