• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Tahap II, Baznas Cilegon Didampingi Kejari Salurkan Santunan untuk 128 Anak Yatim di Wilayah Kecamatan Pulomerak

    Redaksi_Matacyber
    Selasa, 24 Juni 2025, 19:36 WIB Last Updated 2025-06-24T12:36:29Z
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | CILEGON – Sebanyak 128 anak yatim dari empat kelurahan di Kecamatan Pulomerak menerima santunan masing-masing sebesar Rp500 ribu dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon. Kegiatan penyaluran bantuan ini digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, di halaman kantor Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak.


    Empat kelurahan yang menjadi penerima bantuan dalam tahap ini meliputi Kelurahan Tamansari, Mekarsari, Lebak Gede, dan Suralaya. Total bantuan yang disalurkan untuk wilayah ini mencapai Rp64 juta.

    Program santunan anak yatim dan dhuafa ini merupakan bagian dari agenda besar Baznas Kota Cilegon yang menargetkan penyaluran bantuan kepada 1.376 anak di delapan kecamatan, dengan total nilai bantuan mencapai Rp689.650.000. Kecamatan Pulomerak menjadi lokasi penyaluran tahap kedua setelah sebelumnya kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Citangkil pada 17 Juni 2025 lalu.

    Dalam kegiatan tersebut, Baznas Kota Cilegon turut didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon. Pendampingan ini dilakukan sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran zakat.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran kejaksaan beserta jajarannya adalah untuk memastikan seluruh bantuan tersalurkan tepat sasaran.

    "Kami hadir sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa dana zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada anak-anak yatim yang berhak menerimanya," ujar Diana.

    Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu menyalurkan zakat melalui Baznas, karena prosesnya diawasi ketat oleh lembaga hukum.

    "Masyarakat tidak perlu khawatir. Baznas bekerja sama dengan Kejari untuk memastikan dana zakat dan infak disalurkan secara amanah dan profesional," tambahnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua III Baznas Kota Cilegon, H. Bambang Widyatmoko, SKM, menjelaskan bahwa penyaluran kali ini merupakan tahap kedua dari rangkaian program santunan anak yatim yang dilaksanakan di delapan kecamatan se-Kota Cilegon.

    “Hari ini kami menyalurkan bantuan kepada 128 anak yatim dari empat kelurahan di Kecamatan Pulomerak, yakni Tamansari, Mekarsari, Lebak Gede, dan Suralaya. Masing-masing anak menerima santunan sebesar Rp500 ribu, dengan total bantuan mencapai Rp64 juta,” ungkap Bambang.

    Ia menambahkan bahwa Baznas Kota Cilegon kini hadir dengan semangat dan pendekatan baru, yang lebih terbuka, inklusif, dan dekat dengan masyarakat maupun para pemangku kepentingan.

    "Dengan paradigma baru, kami ingin menjadikan Baznas sebagai lembaga yang lebih ramah, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, merupakan upaya kami untuk menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.

    Terkait pendampingan oleh Kejaksaan Negeri dalam proses penyaluran, Bambang mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan hasil koordinasi bersama sebagai bentuk komitmen untuk menjaga tata kelola yang bersih dan akuntabel.

    "Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cilegon, dan memang dari awal kami minta untuk didampingi. Ini adalah langkah positif agar proses distribusi zakat benar-benar sampai kepada yang berhak dan terlaksana secara tertib serta amanah,” pungkasnya. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini