MATACYBER.COM | SERANG – H. Budi Rustandi, S.E selaku Walikota Serang memberikan tugas kepada Zeka Bachdi, S.T., M.Si., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang untuk segera melebur dan mempersatukan KNPI di Kota Serang.
Hal tersebut disampaikan Walikota Serang dalam acara audiensi antara Pemerintah Kota Serang dengan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) pimpinan Bung Ali Hanafiah, yang digelar di Aula Gedung Kantor Walikota Serang, Senin (15/07/2025).
Hadir dalam acara audiensi tersebut di antaranya Walikota Serang, Plt Kepala Disparpora Kota Serang, Drs. Subagyo, M.Si (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Serang), serta 10 orang pengurus DPD KNPI pimpinan Bung Ali Hanafiah.
Asep Sudrajat, selaku Ketua Caretaker DPD KNPI Kota Serang yang turut hadir dalam audiensi, menyambut baik niat Walikota Serang untuk mempersatukan KNPI di wilayah Kota Serang.
“Kami selaku pengurus yang diutus oleh DPD KNPI Provinsi Banten tentu sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Walikota Serang perihal meleburnya KNPI dalam satu wadah tanpa dualisme. Kami memohon kepada Plt Kepala Disparpora Kota Serang untuk segera melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya oleh Walikota Serang agar segera dilaksanakan dan memberikan tembusan kepada kami demi terciptanya pemuda yang bersatu, berbudi, dan bermanfaat bagi warga Kota Serang,” ujar Asep.
Audiensi tersebut berlangsung singkat mengingat padatnya kegiatan Bapak Walikota Serang, di antaranya menyangkut polemik sempadan Sungai Cibanten. Walikota Serang berharap, pemuda yang nantinya bersatu dapat membantu Pemerintah Kota Serang dalam menjalankan program-program unggulan serta turut serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai program unggulan Pemerintah Kota Serang.
Selanjutnya, acara diakhiri dengan penyerahan legalitas KNPI oleh pengurus DPD KNPI Kota Serang sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam hal kelengkapan administrasi, di antaranya: akta pendirian, akta perubahan, SK Kemenkumham, hak cipta logo KNPI, bukti lapor pajak tahunan, NPWP KNPI, serta dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai bukti pengakuan terhadap organisasi KNPI. (/red)