MATACYBER.COM | BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Sukarji bin Sumosukijan.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP serta Pasal 167 KUHP.
Berdasarkan keterangan resmi, Sukarji lahir di Pati pada 24 November 1975 dan kini berusia 50 tahun. Ia memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 160 cm, berat badan 60 kg, berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, dan beragama Islam. Identitasnya tercatat dengan NIK 33180824xxx50023.
Alamat terakhir yang diketahui berada di Jl. KH Wasyid No. 52 Link. Priuk RT05 RW03, Kelurahan/Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Polda Banten meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Sukarji untuk segera melaporkan informasi tersebut kepada penyidik, yakni Ipda Unif, S.H., M.H. (081383000838) atau Briptu Agung Firdaus (087873101067).
“Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat untuk segera menghubungi penyidik jika melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” demikian pernyataan resmi Ditreskrimum Polda Banten melalui unggahan di akun Instagram resmi @humaspoldabanten.
Sementara itu penerima kuasa pengosongan lahan lapak Sukmajaya H. Deni Juweni menjelaskan pihak nya sudah melaporkan sebanyak 30 Lebih Warga Lapak yang masih kekeh bertahan dilahan yang bukan milik nya.
"Sejak awal yang tidak kooperatif sudah saya laporkan ke APH sebanyak 30 orang. Hingga saat ini 2 orang sudah ditahan inisial HM Dan AS, 3 orang Masih Buron DPO, inisial KJ, SD dan HR dan yang lain yang masih bertahan segera menyusul untuk dipanggil APH," ujarnya.
Lanjut Deni Juweni, ia juga mengingatkan untuk warga lapak yang masih kekeh tinggal dilokasi tersebut untuk kooperatif, jika melawan kami tidak akan tinggal diam dan sudah berkoordinasi dengan APH.
"Mereka sendiri yang melawan hukum, udah jelas tanah milik pribadi, disuruh pindah ga mau, dikasih uang kerohiman ga mau, malah ada yang nuntut ke pemilik lahan 1 miliyar, waras ga itu orang," tegas Deni juweni.