• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Buronan Kasus Lapak Sukmajaya, Sukarji Resmi DPO Polda Banten. Juweni: Yang Lain Segera Menyusul

    Redaksi_Matacyber
    Kamis, 11 September 2025, 20:08 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Sukarji bin Sumosukijan. 

    Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP serta Pasal 167 KUHP.
    ‎Berdasarkan keterangan resmi, Sukarji lahir di Pati pada 24 November 1975 dan kini berusia 50 tahun. Ia memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 160 cm, berat badan 60 kg, berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, dan beragama Islam. Identitasnya tercatat dengan NIK 33180824xxx50023.
    ‎Alamat terakhir yang diketahui berada di Jl. KH Wasyid No. 52 Link. Priuk RT05 RW03, Kelurahan/Desa Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
    ‎Polda Banten meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Sukarji untuk segera melaporkan informasi tersebut kepada penyidik, yakni Ipda Unif, S.H., M.H. (081383000838) atau Briptu Agung Firdaus (087873101067).
    ‎“Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat untuk segera menghubungi penyidik jika melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” demikian pernyataan resmi Ditreskrimum Polda Banten melalui unggahan di akun Instagram resmi @humaspoldabanten.
    ‎Sementara itu penerima kuasa pengosongan lahan lapak Sukmajaya H. Deni Juweni menjelaskan pihak nya sudah melaporkan sebanyak 30 Lebih Warga Lapak yang masih kekeh bertahan dilahan yang bukan milik nya.
    ‎"Sejak awal yang tidak kooperatif sudah saya laporkan ke APH sebanyak 30 orang. Hingga saat ini 2 orang sudah ditahan inisial HM Dan AS, 3 orang Masih Buron DPO, inisial KJ, SD dan HR dan yang lain yang masih bertahan segera menyusul untuk dipanggil APH," ujarnya.
    ‎Lanjut Deni Juweni, ia juga mengingatkan untuk warga lapak yang masih kekeh tinggal dilokasi tersebut untuk kooperatif, jika melawan kami tidak akan tinggal diam dan sudah berkoordinasi dengan APH.
    ‎"Mereka sendiri yang melawan hukum, udah jelas tanah milik pribadi, disuruh pindah ga mau, dikasih uang kerohiman ga mau, malah ada yang nuntut ke pemilik lahan 1 miliyar, waras ga itu orang," tegas Deni juweni.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini