MATACYBER.COM | CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan bahwa pembayaran honor daerah bagi para guru di Kota Cilegon dilakukan secara teratur setiap tiga bulan sekali (triwulan).
Mekanisme ini telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum penyaluran dana tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Dra Hj Heni Anita Susila, M.Pd menyampaikan bahwa pola pembayaran triwulanan ini ditetapkan untuk memastikan efisiensi pengelolaan keuangan daerah serta menjamin hak-hak guru tetap terpenuhi secara tepat waktu.
“Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen penuh untuk memberikan penghargaan kepada para guru yang telah berperan besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Penyaluran honor daerah dilakukan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan Perwal, sehingga guru dapat memastikan kepastian waktu penerimaan haknya,” ujar Heni Anita, Senin (01/09/2025)
Honor daerah ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Cilegon dalam meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya mereka yang berstatus non-PNS/PPPK, agar tetap bersemangat dalam mengajar dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada peserta didik.
Selain itu, lanjut Heni, Pemerintah Kota Cilegon juga terus berupaya meningkatkan berbagai program pendukung di bidang pendidikan, termasuk peningkatan sarana-prasarana sekolah, penguatan kompetensi guru, dan inovasi pembelajaran yang sejalan dengan Misi Pertama Kota Cilegon dalam RPJPD 2025-2029
"Memperkuat infrastruktur Pendidikan untuk memastikan akses yang merata dan berkualitas bagi seluruh penduduk cilegon.
Dengan adanya sistem pembayaran yang sudah berlangsung selama 8 tahun ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mendidik dan meningkatkan mutu Pendidikan di Kota Cilegon" terang nya.