• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Bappedalitbang Cilegon Ingatkan Pokmas Tak Hilangkan Anggaran Publikasi SALIRA 2025

    Redaksi_Matacyber
    Jumat, 31 Oktober 2025
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menegaskan agar seluruh Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak menghapus atau mengabaikan komponen anggaran publikasi dan promosi (promasif) dalam pelaksanaan program SALIRA Tahun Anggaran 2025. Langkah ini menyusul munculnya keluhan terkait sejumlah Pokmas yang diduga menghilangkan porsi anggaran publikasi di lapangan.

    Supriyatna, fungsional perencana muda di Bappedalitbang Cilegon, menegaskan bahwa seluruh ketentuan sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) program. Menurutnya, selama Pokmas masih menerima pagu anggaran, maka komponen publikasi wajib tetap dialokasikan sesuai persentase yang berlaku.

    “Logikanya sederhana, kalau pagu besar maka promasifnya juga besar. Kalau pagu kecil, ya promasif ikut kecil. Tapi selama ada pagu, tidak boleh dihilangkan,” ujar Supriyatna, Kamis (31/10/2025).

    Ia menambahkan, anggaran publikasi hanya bisa bernilai nol rupiah bila Pokmas sama sekali tidak menerima pagu anggaran pembangunan di tahun berjalan.

    “Kalau pagunya nol, otomatis anggaran publikasi juga nol. Tapi kalau masih ada, meskipun baru termin pertama 40 persen, tetap ada porsinya,” tegasnya.

    Supriyatna mencontohkan, jika satu kelurahan mendapat pagu Rp1 miliar, maka termin pertama yang cair sebesar 40% atau Rp400 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 4% diperuntukkan bagi biaya administrasi umum, termasuk honor pendamping, ATK, seremoni kegiatan, hingga fasilitasi media publikasi.

    “Setidaknya walau kecil, tetap ada alokasi untuk publikasi. Jangan sampai Pokmas menafsirkan aturan sendiri lalu menghilangkannya,” kata dia.

    Untuk memastikan aturan dijalankan secara seragam, pihak Bappedalitbang akan berkoordinasi dengan Bagian Administrasi Pemerintahan (Adpem) guna menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh Pokmas.

    “Supaya tidak ada lagi alasan tidak tahu aturan. Kami akan minta Adpem membuat surat edaran agar Pokmas wajib memfasilitasi media sesuai Juknis,” jelasnya.

    Jika ditemukan Pokmas yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, masyarakat atau media dipersilakan melapor ke Inspektorat Cilegon sebagai pengawas resmi.

    “Silakan lapor ke Inspektorat. Kami hanya menyusun aturan di Juknis, tapi pengendalian teknis ada di mereka,” tambahnya.

    Supriyatna menegaskan, Pokmas tidak boleh memainkan interpretasi aturan sesuka hati.

    “Komponen promasif itu jelas tertuang dalam Juknis SALIRA 2025. Jangan dihilangkan. Kita ingin pelaksanaan program berjalan profesional dan transparan,” tandasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini