• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Implementasikan MoU Pusat, Kanwil Imigrasi Banten dan Polda Banten Tandatangani PKS Perkuat Desa Binaan Untuk Cegah TPPO dan TPPM

    Redaksi_Matacyber
    Rabu, 19 November 2025
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | SERANG – Guna mengimplementasikan amanat Nota Kesepahaman
    (MoU) antara Kapolri dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
    yang ditandatangani di Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025, Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjen Imigrasi) Banten dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten
    mengambil langkah operasional. 

    Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Optimalisasi Kolaborasi Program Desa Binaan dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Wilayah Banten, penandatanganan berlangsung di
    Mako Polda Banten, Rabu (19/11/2025).

    Sebagai bentuk sinergi di tingkat daerah, PKS ini ditandatangani langsung oleh Ibu Felucia Sengky Ratna, selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Banten,
    dan Irjen Pol. Hengki, selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten.

    Dalam sambutannya, Kakanwil Felucia Sengky Ratna menjelaskan bahwa kerjasama ini
    merupakan eskalasi dari komitmen bersama yang telah dibangun. 

    "Hari ini kita mewujudkan komitmen nasional dalam aksi nyata di daerah," ungkapnya.

    Program Desa Binaan yang kita kolaborasikan ini merupakan instrumen strategis untuk menjalankan ruang lingkup MoU, khususnya dalam hal pencegahan kejahatan lintas negara dan pertukaran data.

    "Melalui desa binaan, kita bangun benteng pertahanan paling depan dari ancaman TPPO
    dan TPPM,” ujarnya.

    Senada dengan hal tersebut, Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, menegaskan bahwa kolaborasi ini memperkuat pilar penegakan hukum. 

    Sinergi Polri dan Imigrasi adalah sebuah keharusan untuk menghadapi kejahatan yang bersifat lintas batas ini. 

    PKS ini menjadi pedoman kerja kita di lapangan, tidak hanya dalam penindakan, tetapi lebih penting lagi dalam aspek pencegahan, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan
    sarana prasarana bersama, sebagaimana diamanatkan dalam MoU pusat. 

    "Dengan langkah ini, kami yakin efektivitas pemberantasan TPPO dan TPPM di Banten akan meningkat signifikan,” tegas Kapolda.

    Ruang lingkup kerjasama dalam PKS ini merujuk pada nota kesepahaman antara Kapolri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Sinergisitas Tugas Dan Fungsi Di Bidang Kepolisian, Keimigrasian Dan Pemasyarakatan, yang meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana lintas negara, koordinasi, pengawasan dan pembinaan Kepolisian
    Khusus dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, bantuan pengamanan dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

    Melalui PKS ini program Desa Binaan Imigrasi akan dioptimalkan sebagai upaya
    pencegahan sekaligus early warning terjadinya TPPO dan TPPM di Provinsi Banten.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini