• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Bintek Paralegal Posbakumdes Di Kecamatan Padarincang Oleh H.E Karmana Sejak Tanggal 8 Desember Bergiliran Di 14 Desa Sampai Hari Terakhir

    Redaksi_Matacyber
    Sabtu, 13 Desember 2025
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | SERANG – Pemerintah Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) yang dilaksanakan berturut-turut hingga Sabtu (13/12/2025). Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Bugel, Jalan Rawa Dano, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

    Bintek ini diikuti oleh para peserta paralegal dari Desa Bugel, Desa Kadubeureum, dan Desa Kadu Kempong yang berada di wilayah Kecamatan Padarincang. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membekali paralegal desa agar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta mekanisme penanganan persoalan hukum di tingkat desa.

    Narasumber dalam kegiatan ini adalah H.E. Karmana, S.H., advokat PERADI Serang, yang memberikan materi seputar peran paralegal, dasar hukum bantuan hukum, serta teknik penyelesaian permasalahan hukum melalui pendekatan musyawarah.

    Dalam pemaparannya, H.E. Karmana menjelaskan bahwa pembentukan Posbankumdes memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa negara wajib memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

    “Pos Bantuan Hukum Desa hadir untuk membantu masyarakat kurang mampu yang memiliki permasalahan hukum. Peran paralegal sangat penting sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan awal dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa melalui pembekalan ini, para paralegal diharapkan mampu memahami cara menangani perkara secara tepat, proporsional, dan sesuai koridor hukum, sebelum permasalahan berlanjut ke proses hukum yang lebih tinggi.

    Kegiatan Bintek ini turut dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Padarincang, Kapolsek Padarincang, serta Muhtar, selaku Kepala Desa Bugel. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa.

    Kepala Desa Bugel, Muhtar, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankumdes merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

    “Dengan adanya Posbankumdes dan paralegal yang terlatih, masyarakat desa tidak perlu bingung ketika menghadapi persoalan hukum. Harapannya, masalah dapat diselesaikan secara musyawarah di desa,” ujarnya.

    Diketahui, pembentukan Posbankumdes dilaksanakan secara menyeluruh di Kabupaten Serang, dengan pelaksanaan bimbingan teknis yang dilakukan oleh masing-masing kecamatan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat penyelesaian masalah secara damai dan berkeadilan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini