• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benur Senilai Rp33,2 Miliar

    Redaksi_Matacyber
    Selasa, 18 Agustus 2026
    masukkan script iklan disini



    MATACYBER.COM | CILEGON - Polres Cilegon menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster (benur) di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

    Sebanyak 222 ribu ekor benur berhasil diamankan polisi. Benih lobster tersebut ditaksir memiliki nilai jual mencapai Rp33,2 miliar.

    Pengungkapan kasus tindak pidana perikanan itu dilakukan pada Sabtu (16/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus tersebut kemudian dirilis dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Minggu (17/8/2026).

    Kapolres Cilegon AKBP M. Bobby mengatakan benur tersebut diperoleh dari wilayah Binuangeun dan rencananya diselundupkan melalui Pelabuhan Merak.

    "Motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan. Benih lobster ini dimuat ke dalam truk dan disamarkan," ujar Bobby, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Hutapea.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang sopir truk yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik, sopir mengaku hanya mendapat perintah untuk mengangkut barang tersebut.

    "Sopir sudah kami tangkap. Yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengangkut. Sementara pemilik barang masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.

    Untuk mengelabui petugas, tersangka sempat menyebut muatan yang dibawanya berupa ikan gurame.

    Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut benih lobster sebagai barang bukti.

    Bobby menjelaskan, pengelolaan dan ekspor benih lobster saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, benih lobster yang dapat diekspor harus telah mencapai ukuran 50 gram.

    "Modus pemilik barang sudah mensterilkan benih lobster. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, hal tersebut tidak diperbolehkan. Peraturan lama yang membolehkan ekspor sudah tidak berlaku lagi," tegasnya.

    Dari pengungkapan tersebut, potensi nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp33,2 miliar.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Hutapea mengatakan pengawasan di kawasan pelabuhan akan terus ditingkatkan. Polres Cilegon bersama KSKP Merak dan instansi terkait juga akan memperkuat koordinasi untuk mencegah penyelundupan benih lobster.

    "Kami berkomitmen memberantas penyelundupan benih lobster karena sangat merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Kami imbau masyarakat pesisir untuk ikut mengawasi dan melapor jika menemukan praktik serupa," ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan dengan ancaman hukuman sesuai aturan yang berlaku.

    Polres Cilegon masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk memburu pemilik benur yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini