• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Bawaslu Cilegon Gelar FGD Bahas Penegakan Hukum Pemilu dan KUHP Terbaru

    Redaksi_Matacyber
    Senin, 02 Maret 2026
    masukkan script iklan disini



    MATACYBER.COM | CILEGON - Bawaslu Kota Cilegon kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Season 3 sebagai bagian dari penguatan pendidikan politik kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Senin (2/3/2026), tersebut menyoroti dinamika penegakan hukum pemilu serta implikasi pemberlakuan KUHP terbaru.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, mengatakan forum diskusi ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang membahas aspek penanganan pelanggaran pidana dan administrasi dalam kepemiluan.

    “Pada season ketiga ini, kami lebih menitikberatkan pada dinamika penegakan hukum, terutama setelah berlakunya KUHP terbaru. Hal ini penting agar regulasi kepemiluan tetap sinkron dan tidak bertentangan dengan hukum acara pidana,” kata Eneng.

    Ia menjelaskan, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan, termasuk terkait sistem pembuktian dalam perkara pidana. Penyesuaian tersebut perlu dipahami bersama agar implementasinya dalam konteks pemilu tetap sesuai koridor hukum.

    FGD menghadirkan peserta dari kalangan Peserta Pemilu Partisipatif (P2P) guna membahas berbagai persoalan yang kerap muncul dalam penanganan dugaan pelanggaran. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, terutama karena kekhawatiran terhadap konsekuensi sosial maupun hukum.

    Menurut Eneng, perlindungan terhadap pelapor dan saksi telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

    “Ke depan, kami berharap pada Pemilu 2029–2031 partisipasi publik semakin meningkat. Jika ada dugaan pelanggaran pidana, administrasi, maupun kode etik, masyarakat dapat segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” ujarnya.

    Dalam forum tersebut juga dibahas konsep restorative justice (RJ) yang kini berkembang dalam sistem hukum pidana nasional. Narasumber menjelaskan bahwa penerapan RJ berada dalam kewenangan pengadilan dan bukan ranah Bawaslu, meskipun pemahamannya penting sebagai bagian dari dinamika hukum yang berkembang.

    Selain menggelar FGD, Bawaslu Kota Cilegon juga melakukan sosialisasi ke sejumlah SMA dan perguruan tinggi melalui program edukasi kepemiluan. Materi yang disampaikan mencakup pengawasan partisipatif, mekanisme penanganan pelanggaran, hingga isu netralitas aparatur sipil negara (ASN).

    Eneng menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang Bawaslu dalam mempersiapkan pengawasan yang lebih efektif pada Pemilu mendatang.

    “Kami ingin membangun kesadaran hukum masyarakat sejak dini, sehingga demokrasi dapat berjalan lebih berkualitas dan berintegritas,” katanya. (Hendra/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini