• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    ASN Satpol PP Cilegon Ditangkap Kasus Sabu, Wali Kota: Tak Ada Tempat untuk Pengedar!

    Redaksi_Matacyber
    Senin, 13 April 2026
    masukkan script iklan disini



    MATACYBER.COM | CILEGON - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon ditangkap terkait kasus narkoba. Oknum yang berdinas di Satpol PP berinisial MA (45) kedapatan memiliki puluhan paket sabu.

    Menanggapi hal itu, Wali Kota Cilegon Robinsar langsung angkat bicara. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, apalagi yang berasal dari internal pemerintah.

    “Tidak ada ruang bagi pelaku atau pengedar narkoba di lingkungan Pemkot Cilegon,” tegas Robinsar di Mapolres Cilegon, Senin (13/4/2026).

    Robinsar mengaku prihatin atas kasus yang menjerat anak buahnya tersebut. Ia memastikan, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.

    Menurutnya, kejadian ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan narkoba.

    “Ini teguran keras. Jangan sampai ada lagi ASN yang terlibat,” ujarnya.

    Ia juga meminta seluruh aparat wilayah, mulai dari lurah, camat hingga RT dan RW, untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

    “Kalau ada potensi, segera laporkan. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pengedar di Cilegon,” katanya.

    Di sisi lain, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengungkapkan, pihaknya telah membongkar sembilan kasus narkoba dalam kurun Maret hingga April 2026.

    Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 12 orang tersangka, termasuk satu ASN Pemkot Cilegon.

    Barang bukti yang diamankan tidak sedikit, yakni sabu seberat 120,89 gram serta 1.610 butir obat daftar G, terdiri dari tramadol dan hexymer.

    Para pelaku diketahui menggunakan modus menyimpan barang di lokasi tertentu, lalu memberikan informasi kepada jaringan lain untuk mengambilnya.

    “Motifnya ekonomi, untuk keuntungan dari penjualan, dan ada juga yang digunakan sendiri,” jelas Martua.

    Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku. (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini