• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Dinsos Cilegon Perkuat SOP Layanan 2026 Lewat FGD, Tegaskan Pelayanan Gratis dan Serap Masukan Berbagai Elemen

    Redaksi_Matacyber
    Selasa, 30 Juni 2026
    masukkan script iklan disini



    MATACYBER.COM | CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2026 di Aula Dinas Sosial Kota Cilegon, Senin (29/6/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Dinsos meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, inklusif, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli). FGD juga menjadi wadah menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum SOP ditetapkan sebagai pedoman pelayanan.

    FGD diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari unsur internal Dinsos, Tim Reaksi Cepat (TRC), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), akademisi, organisasi masyarakat, LSM, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

    Dalam forum tersebut, Dinsos memfokuskan penyempurnaan SOP pada empat aspek utama.
    Pertama, percepatan dan kepastian waktu layanan. Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ditargetkan selesai maksimal 14 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Masyarakat juga akan memperoleh bukti penginputan melalui aplikasi SIKS-NG sebagai bentuk transparansi administrasi.

    Kedua, peningkatan transparansi data Desil dan penerima bantuan sosial. Masyarakat didorong melakukan pengecekan status Desil secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, sementara daftar usulan penerima bantuan akan diumumkan secara berkala di tingkat kelurahan setiap tiga bulan. Dinsos juga menegaskan bahwa data Desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

    Ketiga, penguatan komitmen Zero Pungli. Seluruh layanan Dinas Sosial dipastikan tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diberikan akses pengaduan melalui kanal WhatsApp resmi apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyimpangan dalam pelayanan.

    Keempat, peningkatan pelayanan bagi kelompok rentan. SOP 2026 mengatur mekanisme layanan jemput bola bagi lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas berat, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memiliki keterbatasan mobilitas, disertai peningkatan fasilitas pelayanan yang ramah disabilitas.

    Dalam sesi diskusi, Akademisi Dr. Tb. Khualizaman menyoroti pentingnya penyempurnaan mekanisme pendataan guna mengantisipasi munculnya kelompok Orang Miskin Baru (OMB) akibat meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
    Menurutnya, masyarakat yang sebelumnya berada pada kategori ekonomi menengah namun kehilangan pekerjaan perlu segera memperoleh pembaruan data agar dapat mengakses program perlindungan sosial.

    "Perubahan kondisi ekonomi masyarakat harus segera direspons melalui pembaruan data agar tidak ada warga yang kehilangan hak memperoleh perlindungan sosial ketika menghadapi situasi sulit," ujarnya.

    Tokoh masyarakat Ahmad Insan mengusulkan agar pola penyaluran bantuan sosial disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sehingga bantuan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga tepat manfaat.

    Sementara itu, perwakilan LSM Hundusi menekankan pentingnya penguatan sistem verifikasi data agar masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 benar-benar sesuai kondisi faktual di lapangan.

    Mewakili unsur media, Zainal Mutakin dari Redaksi JURNAL KUHP menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Menurutnya, validitas data kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan administrasi, tetapi perlu diperkuat melalui verifikasi faktual di lapangan.

    "Media memandang bahwa akurasi data merupakan fondasi utama keberhasilan program kesejahteraan sosial. Karena itu kami mendorong agar Dinas Sosial bersama seluruh pilar sosial melakukan verifikasi faktual secara berkala sehingga bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Transparansi proses pendataan juga penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial," katanya.

    Ia menambahkan, JURNAL KUHP siap menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan konstruktif melalui pemberitaan yang berimbang serta edukatif.

    Mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon yang berhalangan hadir, Sekretaris Dinas Sosial Zaenal Musadad mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan peserta FGD. Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini muncul di masyarakat banyak dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman mengenai status Desil dan penerima bantuan sosial.

    "Perlu kami luruskan bahwa penentuan Desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan tugas Dinas Sosial adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

    Zaenal menjelaskan, masyarakat yang ingin mengusulkan maupun memperbarui data tidak harus datang ke kantor Dinas Sosial. Seluruh proses dapat dilakukan melalui pemerintah kelurahan sebagai jalur koordinasi resmi.

    Ia juga mengajak media, relawan sosial, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan edukasi mengenai mekanisme bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    "Pesan Ibu Kepala Dinas, sampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan di Dinas Sosial dipastikan gratis. Melalui penyempurnaan SOP ini kami ingin meningkatkan profesionalisme pelayanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan terbaik meskipun di lapangan terdapat berbagai dinamika," tegasnya.

    FGD menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni Akademisi Dr. Tb. Khualizaman, tokoh masyarakat Ahmad Insan, perwakilan LSM Hundusi, Zainal Mutakin dari Redaksi JURNAL KUHP, serta para pilar sosial di antaranya Asep Irawan (TKSK), Yuadhita B. (LK3), dan Nurhayati (PSM).

    Hasil pembahasan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Standar Pelayanan dan SOP Layanan Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2026 yang ditargetkan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon pada Juli 2026. 

    Dinsos berharap regulasi tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan sosial yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini