MATACYBER.COM | CILEGON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Jumat (24/7/2026), setelah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Cilegon yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan Banggar DPRD bersama TAPD dan seluruh perangkat daerah berlangsung secara dinamis, objektif, dan konstruktif. Berbagai saran, masukan, koreksi, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD dinilai sebagai wujud nyata fungsi pengawasan sekaligus bentuk kemitraan yang harmonis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban konstitusional, tapi juga merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas amanah yang telah diberikan dalam mengelola keuangan daerah. Berbagai saran, masukan, koreksi, dan rekomendasi yang diberikan merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk kemitraan yang harmonis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” kata Robinsar.
Robinsar menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon menyadari masih terdapat sejumlah catatan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang perlu terus disempurnakan. Oleh karena itu, seluruh catatan, rekomendasi, saran, dan koreksi yang disampaikan DPRD akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
"Seluruh catatan, rekomendasi, saran, dan koreksi yang telah disampaikan oleh DPRD akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Ia berharap persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut tidak hanya menjadi akhir dari sebuah proses administrasi, tetapi juga menjadi awal dari komitmen yang semakin kuat untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, serta menghadirkan pembangunan yang semakin berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.
Sementara itu, Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon melalui Qoidatul Sitha menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,12 triliun atau 98,72 persen, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 105,83 persen dari target. Sementara itu, realisasi Belanja dan Transfer tercatat sebesar Rp2,02 triliun atau 92,92 persen, sehingga menghasilkan Surplus Anggaran sebesar Rp101,69 miliar dan SiLPA teraudit sebesar Rp126,44 miliar,” kata Sitha.
Ia menambahkan, Banggar DPRD Kota Cilegon memberikan empat rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Cilegon.
"Pertama, Pemerintah Kota Cilegon perlu mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah serta memperkuat kemandirian fiskal melalui transformasi digital Pendapatan Asli Daerah. Kedua, menyusun perencanaan belanja berbasis kinerja dengan program yang produktif, proporsional, dan terukur guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
“Ketiga, memperkuat pengendalian aset dan memprioritaskan pemanfaatan SiLPA secara cermat untuk menjaga ruang fiskal daerah. Keempat, menuntaskan seluruh temuan dan rekomendasi BPK RI secara tepat waktu guna memitigasi risiko serta memperkuat tata kelola pemerintahan,” tutupnya.
Persetujuan Raperda ini disokong penuh oleh seluruh 7 Fraksi DPRD Kota Cilegon (Golkar, Gerindra, PAN, P3 Bergelora, PKS, NasDem, dan Demokrat Perjuangan Bangsa).
Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, naskah Raperda yang disetujui bersama ini selanjutnya akan diserahkan oleh Wali Kota Cilegon kepada Gubernur Banten untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi dalam Lembaran Daerah Kota Cilegon. (*/Red)





