MATACYBER.COM | CILEGON – DPD LSM GEMPITA Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Senin (28/9/2026).
Mereka menyoroti proses mini-kompetisi proyek rekonstruksi jalan dan revitalisasi trotoar jalan protokol dengan nilai kontrak sekitar Rp3,8 miliar.
Ketua DPW GEMPITA Provinsi Banten, Ubaidillah, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut setelah pihaknya mengaku telah beberapa kali menyampaikan somasi kepada pihak terkait, namun belum memperoleh respons yang diharapkan.
“Kami menduga ada pemalsuan dokumen dalam proses mini-kompetisi ini. Dugaan kami juga adanya pengkondisian terhadap pemenang proyek. Karena itu kami meminta dilakukan evaluasi dan transparansi terhadap seluruh prosesnya,” kata Ubaidillah saat aksi.
Proyek yang dipersoalkan merupakan pekerjaan rekonstruksi jalan sekaligus revitalisasi trotoar jalan protokol Kota Cilegon. Berdasarkan dokumen pekerjaan yang dipublikasikan sebelumnya, nilai kontraknya tercatat sebesar Rp3.810.469.649 yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026.
Ubaidillah menyebut pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang menurut GEMPITA perlu diklarifikasi. Di antaranya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen pendukung dalam proses pengadaan.
“Kalau memang ditemukan cacat administrasi atau pemalsuan dokumen, harus dibedah secara terbuka. Kami tidak meminta pembangunannya dihentikan, tetapi prosesnya harus dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.
Aksi tersebut kemudian dimediasi oleh aparat kepolisian dan unsur terkait. Perwakilan GEMPITA akhirnya bertemu dengan Kepala DPUPR Kota Cilegon beserta jajaran untuk membahas persoalan yang mereka sampaikan.
Menurut Ubaidillah, dalam pertemuan tersebut disepakati akan digelar forum khusus antara GEMPITA dan DPUPR. Forum itu nantinya digunakan untuk membedah sekaligus mengklarifikasi dokumen yang menjadi dasar dugaan GEMPITA.
“Kami menunggu jadwal pertemuan yang akan dimediasi oleh unsur Muspida. Di forum itu kami akan buka barang bukti dan meminta penjelasan dari pihak DPUPR,” katanya.
Ubaidillah menegaskan GEMPITA meminta proses pengadaan proyek dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pihaknya juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan adanya pelanggaran.
“Kalau setelah dibedah ternyata bukti kami akurat dan tidak bisa dijawab, kami siap melanjutkan laporan ke Polda, Kejaksaan Tinggi, bahkan KPK,” tegasnya.
Ia mengatakan aksi berlangsung kondusif. Ubaidillah menyebut sekitar 200 orang hadir dalam aksi tersebut. Menurutnya, massa datang untuk menyampaikan aspirasi dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi. Alhamdulillah tadi sudah dimediasi sehingga kami bisa bertemu dengan Kepala Dinas. Sekarang tinggal bagaimana komitmen yang sudah disampaikan itu direalisasikan,” ujarnya.
GEMPITA juga mengaku telah berupaya meminta tanggapan dari Wali Kota Cilegon terkait persoalan tersebut. Jika forum klarifikasi yang telah disepakati tidak terealisasi, Ubaidillah mengatakan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kalau pertemuan yang dijanjikan tidak ada, kami akan mengambil langkah berikutnya. Kami akan kembali melakukan aksi dan membawa persoalan ini ke lembaga penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala DPUPR Kota Cilegon mengenai substansi dugaan pemalsuan dokumen maupun dugaan pengkondisian pemenang yang disampaikan GEMPITA.
Klarifikasi dari pihak DPUPR diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta memberikan hak jawab atas dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (*/Red)





