MATACYBER.COM | CILEGON – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAPATI Kota Cilegon menyoroti dugaan ketidaksesuaian ketebalan paving block pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan di Link Jerang Ilir RW 003, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.
Ketua LSM JAPATI Kota Cilegon mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan, pihaknya menduga ketebalan paving block berbentuk heksagonal yang terpasang sekitar 7 sentimeter. Sementara itu, menurut JAPATI, ketebalan yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan tersebut adalah 8 sentimeter.
Atas dugaan tersebut, JAPATI meminta instansi terkait melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian material yang terpasang dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp83.889.000 yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Sinar Kedawung Perkasa dengan PT Esa Sakti Consultant sebagai konsultan.
“Kami mengapresiasi pihak dewan yang telah memperjuangkan aspirasi masyarakat Karang Asem. Namun, kami menemukan dugaan ketebalan paving block yang terpasang sekitar 7 sentimeter. Kami meminta Dinas Perkim melakukan pengukuran ulang untuk memastikan apakah material tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” kata Ketua LSM JAPATI, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kualitas pekerjaan infrastruktur yang dibiayai melalui anggaran daerah. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, JAPATI meminta pihak terkait menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon melakukan pemeriksaan, JAPATI juga mendorong Inspektorat Kota Cilegon menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Aparat penegak hukum (APH) turut diminta menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum.
JAPATI juga meminta pihak pelaksana dan konsultan memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis paving block yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perkim Kota Cilegon maupun pelaksana pekerjaan belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian ketebalan paving block yang disampaikan LSM JAPATI.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Dinas Perkim, pelaksana pekerjaan, konsultan, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Hendra/red)






