CILEGON, - Salah satu warga Curug Larangan, kelurahan Bagendung pertanyaan tentang Kompensasi dari aktivitas Pembuangan Sampah Pemerintah Kabupaten Serang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung. Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Selasa (28/06/2023).
Namun hingga saat ini, kompensasi tersebut belum terealisasi kepada warga yang terdampak. Baik itu Jaminan Kesehatan ataupun kompensasi lainnya yang telah di akomodir oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon.
Warga berharap segala kompensasi yang telah diakomodir oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) kota Cilegon dari aktivitas pembuangan sampah Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung tersebut segera terealisasi.
"Masalah kompetensi sampai saat ini belum ada terealisasi sudah 3-4 bulan lebih dari perjanjian itu belum terealisasi," kata warga link.curug larangan kepada wartawan yang tidak ingin disebut namanya.
"keinginan warga yang pasti apa yang telah diajukan oleh RT/RW di kelurahan bagendung itu secepatnya terealisasi, kemungkinan kalau engga terealisasi warga berontak pasti," ujarnya.
Menanggapi terkait informasi bahwa warga mendukung dengan adanya aktivitas pembuangan sampah Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung, ia mengatakan karena adanya iming-iming kompensasi tersebut.
"Waktu itu bukan mendukung sebenarnya mah, kalau dikatakan mendukung mah yah mendukung kan waktu itu di iming-iming kompensasi terus RT/RW sekelurahan Bagendung itu di panggil lah di kumpulin di kelurahan dan ternyata pada akhirnya kan kompensasi tidak terealisasi. Fogging aja belum ada di Curug Larangan," bebernya.
Selain itu, Ia juga keluhkan dampak lingkungan udara. Warga merasakan aroma udara bau yang sangat menyengat sehingga ada yang merasakan mual.
"Dampaknya itu biasanya kalau ada penggusuran sampah malam hari bau nya minta ampun mau makan aja sekitar jam 21.00 wib ga bisa makan bau nya nyengat mau muntah," ungkapnya.
Menanggapi Kompensasi tersebut, Muhriji Kabid Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa terkait kompensasi tersebut memang benar belum terealisasi.
"Iya pak jadi semua kompensasi belum bisa di realisasikan karena Mou dan perjanjiannya masih di bahas," kata Muhriji. Selasa, (27/06/2023).
Ia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihak kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang baru saja duduk menjabat ini akan mengadakan MoU dengan pihak kabupaten Serang.
"Insya Allah pak kadis yang baru sudah menjadwalkan untuk mengadakan MoU dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang. Insyaallah secepatnya di beri informasi," ungkapnya.
Laporan: (Hendra/Red).