• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas





    Polres Cilegon Amankan Pengedar Sabu-Sabu, Sita Barang Bukti 50 Gram Narkotika

    Redaksi_Matacyber
    Kamis, 17 April 2025, 17:52 WIB




    MATACYBER.COM | CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi, yakni di pinggir Jalan Raya Cilegon, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, serta di sebuah kontrakan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, AKP Vhalio Agafe, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.

    "Pelaku, yang berinisial AS (22), diamankan di Kampung Kebagusan, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten," ujarnya. Kamis, (17/4/2025).

    Barang bukti yang diamankan antara lain:

    • 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto +/- 1,55 gram atau netto +/- 1,12 gram

    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto +/- 14,47 gram atau netto +/- 13,76 gram

    • 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto +/- 2,14 gram atau netto +/- 1,39 gram

    • 12 (dua belas) potongan double tape warna merah

    • 1 (satu) unit timbangan digital warna silver

    • 2 (dua) buah double tape warna merah

    • 2 (dua) pack plastik klip kecil

    • 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 13 F 5G, warna ungu, model CPH2699


    Pelaku AS ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Di saku celana pelaku, ditemukan 5 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan double tape warna merah, serta 1 unit handphone OPPO Reno 13 F 5G yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana narkotika.

    Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke kontrakan pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cibeber, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Di dalam kamar kontrakan, ditemukan 1 buah tas hitam yang tergantung di lemari. Di dalam tas tersebut, terdapat 1 bungkus plastik bening berisi sabu, 7 bungkus plastik bening berisi sabu yang dibungkus dengan double tape merah, 1 unit timbangan digital warna silver, 2 buah double tape merah, dan 2 pack plastik klip kecil.

    Diketahui bahwa pelaku AS memperoleh narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 50 gram melalui akun Instagram. Pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku mengambil sabu di daerah Daan Mogot, Grogol, Jakarta Barat. Sebanyak 50 gram sabu tersebut kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk diedarkan dan dijual dengan harga Rp 400.000 per paket melalui akun Instagram. Sabu yang ditemukan saat penangkapan pelaku adalah sabu yang belum sempat dijual.

    Atas kejadian tersebut, pelaku AS (22) telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini