MATACYBER.COM | SERANG – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Serang. Dua wanita asal Bekasi dan Tangerang diamankan dalam operasi tersebut.
Kedua tersangka berinisial HD (28) dan DR (28) ditangkap di sebuah kamar hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten. Barang haram yang ditaksir senilai Rp3,6 miliar ini diketahui dibawa dari Medan, Sumatera Utara, dan rencananya akan dikirim ke NTB.
“Kedua tersangka diamankan pada 9 April 2025 saat transit dan menginap di hotel sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pengedar lainnya yang sebelumnya diamankan di beberapa lokasi, yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
“Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu. Informasi mereka berikan secara berantai hingga akhirnya mengarah ke dua kurir utama ini,” jelas Condro yang didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.
Dari keterangan RA (43) yang ditangkap di wilayah Tangerang, diketahui bahwa sabu berasal dari HD dan DR yang berperan sebagai kurir antarprovinsi. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani melakukan penelusuran dan berhasil menangkap keduanya di kamar hotel.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan paketan sabu besar yang disembunyikan di dalam koper pakaian. Kedua tersangka juga mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke berbagai daerah seperti Batam, Jakarta, dan Banten.
“Mereka menyamarkan paketan sabu dengan menyembunyikannya di dalam BH dan celana dalam untuk mengelabui petugas bandara,” ujar Condro.
Untuk pengiriman ke NTB kali ini, sabu seberat 3 kilogram rencananya akan dibawa melalui Bandara Soekarno Hatta, dengan barang diperoleh dari seorang bandar di Medan yang kini masih dalam pengejaran.
Tersangka mengaku mendapat upah Rp70 juta per kilogram atas aksinya tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Kami terus mendalami jaringan ini. Identitas bandar sudah kami kantongi dan tim sedang melakukan pengejaran,” tegas Kapolres Serang. (*/Red)