MATACYBER.COM | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penjualan ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi undang-undang. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial RK dan A, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi, khususnya karena sering digunakan dalam pengobatan tradisional. Namun, belakangan sisik tersebut juga disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu.
“Pelaku hendak menjual sisik trenggiling ke jaringan narkoba, namun berhasil digagalkan sebelum transaksi terjadi,” ungkapnya.
Menurut Nunung, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi demi keuntungan pribadi, tanpa mempedulikan dampaknya terhadap kelestarian lingkungan dan ekosistem.
Atas perbuatannya, RK dan A dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.