• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Polda Banten Tangkap Ketua LSM Diduga Peras Perusahaan Hingga Rp400 Juta

    Redaksi_Matacyber
    Rabu, 11 Juni 2025, 19:44 WIB Last Updated 2025-06-11T12:44:37Z
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang ketua LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah industri. Total kerugian perusahaan mencapai Rp400 juta.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, tersangka berinisial MS (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), ditangkap setelah diduga memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) dengan modus laporan pencemaran lingkungan.

    “Modusnya, MS membuat laporan seolah-olah PT WPLI telah mencemari lingkungan. Kemudian, ia meminta uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan selama 20 bulan, serta uang operasional Rp100 juta. Totalnya mencapai Rp400 juta,” ujar Kombes Didik dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

    Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menambahkan, kasus bermula sejak tahun 2017 saat LSM MPL melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT WPLI di wilayah Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Serang.

    “Laporan tersebut ditindaklanjuti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam beberapa pertemuan, LSM MPL menuntut agar dana CSR disalurkan melalui mereka. Namun pihak perusahaan menyalurkannya langsung ke masyarakat lewat desa,” kata Dian.

    Merasa tuntutannya tidak dipenuhi, MS kembali membuat laporan ke kementerian dan memaksa perusahaan untuk membuat surat pernyataan pemberian dana pembinaan sebesar Rp15 juta per bulan. Di bawah tekanan, PT WPLI menyepakati perjanjian tersebut dan menyalurkan dana hingga Oktober 2022.

    Tak hanya itu, pada November 2023, MS kembali menekan perusahaan dengan permintaan barang mewah. Ia mengirim pesan WhatsApp kepada Direktur PT WPLI, Ipe Priyana, meminta sejumlah kendaraan dan barang elektronik.

    “Permintaan itu meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, satu Toyota Sigra, satu Isuzu Elf, tiga motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max. Permintaan tersebut disertai ancaman akan melaporkan perusahaan kembali ke kementerian jika tidak dituruti,” ungkap Dian.

    MS akhirnya ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2025, di rumahnya di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Serang. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Banten pada hari yang sama.

    “Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kombes Dian.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini