MATACYBER.COM | SERANG - Polda Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Kapolda Banten dalam memberantas aksi premanisme yang dinilai merugikan dunia usaha dan mengganggu iklim investasi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari perhatian serius terhadap tindak pidana premanisme.
"Kegiatan ini selaras dengan penekanan Presiden maupun Kapolri, karena premanisme bisa merugikan perusahaan maupun perorangan dan mengganggu iklim investasi di wilayah hukum Polda Banten," ujar Didik saat konferensi pers di aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu (11/6/2025).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, dua tersangka berinisial SB dan ZB ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang melibatkan PT China Chengda.
"Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus viral pemerasan permintaan proyek. Kini, kami kembali menetapkan dan menahan dua tersangka tambahan,” jelas Dian.
Menurutnya, SB diamankan saat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polda Banten, sementara ZB ditangkap di wilayah Pandeglang.
Dian juga mengurai kronologi kasus. Dalam salah satu pertemuan yang digelar Kadin Kota Cilegon, SB diduga melakukan intimidasi kepada perwakilan PT Total Bangun Persada (TBP) dan memaksa agar pihak perusahaan melanjutkan komunikasi serta keputusan proyek sesuai keinginan mereka.
“Dalam pertemuan itu, SB marah, menggebrak meja dan menekan perwakilan PT TBP agar bisa segera membuat keputusan tanpa berkonsultasi lebih dulu ke pimpinan,” ungkap Dian.
Puncaknya terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025. Sekitar 50 orang dari organisasi lokal seperti HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GPPMI, dan pengusaha lokal lainnya bersama Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhamad Salim, mendatangi kantor PT China Chengda di Kawasan Industri Krakatau Steel, Cilegon.
ZB yang merupakan anggota LSM juga ikut dalam aksi tersebut. Ia diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
“Udah tutup aja lah, minggir, apa ini. Kayaknya kita dianggapnya tamu. Yang tamu itu kalian di sini. Langsung tutup aja, blokade semua, tutup!” kata ZB seperti dikutip penyidik.
Polisi merinci peran masing-masing tersangka. SB hadir dalam tiga kali pertemuan antara Kadin dan pihak PT Chengda maupun PT TBP, yakni pada 14 April, 22 Maret, dan 9 Mei 2025. Ia juga terlibat dalam pertemuan di kantor Kadin Kota Cilegon dan menunjukkan perilaku agresif.
Adapun ZB diduga melakukan ancaman langsung kepada pihak PT China Chengda dengan menyerukan blokade lokasi proyek.
“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Dian. Ia menyebut modus para tersangka adalah dengan meminta proyek pembangunan dari PT Chandra Asri Alkali yang dikerjakan oleh PT China Chengda dan PT Total Bangun Persada.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 Ayat 1 butir (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,” tegas Kombes Pol Didik Hariyanto.