• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Puluhan Warga Lapak Sukmajaya Dilaporkan ke Polda Banten atas Dugaan Penyerobotan Lahan, Salah Satu Diduga Miliki 10 Kontrakan

    Redaksi_Matacyber
    Jumat, 25 Juli 2025, 21:45 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATAYBER.COM | CILEGON, - Puluhan Warga Yang Menempati lahan milik Hartono Diwilayah lingkungan lapak, kelurahan Sukmajaya, kecamatan Jombang kini Dilaporkan Ke Polda Banten oleh penerima kuasa Deni Juweni.

    Deni juweni menilai Ada Provokator yang sengaja menghalang halangi pengosongan lahan dilingkungan lapak ini sehingga mereka terhasud untuk melawan dalam proses pelaksanaan pengosongan lahan tersebut.

    ‎‎”Hari ini saya Deni Juweni penerima kuasa yang juga penerima surat perintah kerja ( SPK ) untuk pengosongan lahan ini melaporkan puluhan warga yang Enggal meninggalkan lokasi tersebut,padahal sudah jelas itu tanah bukan milik nya,” ujar nya

    ‎‎Deni juweni menjelaskan dirinya melakukan pelaporan ini bukan tanpa alasan yang mendasar,pasal nya ia sudah menginformasikan kepada masyarakat mulai dari media, Aparatur pemerintah kelurahan, Selembaran Surat yang di bagikan ke warga, spanduk informasi pengosongan lahan.

    ‎‎Yang sangat mencengangkan ada yang bangun kontrakan 10 pintu dan jelas itu sudah Mengkomersilkan, jelas ini menggelar hukum.

    ‎‎”Semua informasi pengosongan lahan ini sudah saya umumkan sejak tanggal 09 Juli 2025,” ucap nya. 

    ‎Lanjut Deni Juweni ia juga mengatakan masyarakat yang meninggalkan dan mengosongkan rumah nya dengan sadar diri semua nya dikasih uang pengganti atau kerohiman sebagai bentuk kemanusiaan Mulai dari jutaan hingga puluhan juta.

    ‎‎”Saya juga memiliki hati nurani, ga begitu main gusur atau suruh pergi dengan paksa, secara logika mana ada menempati lahan yang bukan milik nya ketika suruh pindah dikasih uang kerohiman,” Tambah nya. 

    ‎‎Namun Deni Juweni juga sangat menyayangkan ada Segelintir Oknum Yang memanfaatkan kondisi ini sehingga ada masyarakat yang terprovokasi untuk tetap bertahan dilahan yang bukan milik nya. 

    ‎‎Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960. Pasal-pasal yang relevan antara lain Pasal 167 dan 385 KUHP, serta Pasal 2 dan 6 Perppu 51/1960. Mengenai tindakan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, dan tidak pergi setelah diminta oleh yang berhak. Pasal 385 KUHP:

    ‎‎Mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, yang meliputi tindakan menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang suatu hak atas tanah atau bangunan milik orang lain secara melawan hak, dengan pengetahuan bahwa ada pihak lain yang berhak atau turut berhak atasnya.

    ‎‎Pasal 2 Perppu 51/1960:
    ‎Menyatakan larangan memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah.
    ‎Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun untuk Pasal 385 KUHP

    ‎‎”Semua sudah jelas aturannya,ini negara hukum, Bagi yang melanggar hukum ya berhadapan dengan APH,” Pungkas nya nya. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini