MATACYBER.COM | CILEGON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon kembali menyalurkan santunan bagi para pemandi jenazah melalui Program Santunan Pemandi Jenazah Tahap Lanjutan Tahun 2025.
Kegiatan ini digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, bertempat di Kantor BAZNAS Kota Cilegon, yang berlokasi di Ruko Metro Cilegon Blok A1 No. 24, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.
Sebanyak 331 orang pemandi jenazah dari seluruh kelurahan di Kota Cilegon menerima santunan dalam kegiatan tersebut. Penyaluran dilakukan dalam dua gelombang, masing-masing untuk delapan orang per kelurahan.
Pimpinan BAZNAS Kota Cilegon, H. Bambang Widyatmoko, menjelaskan bahwa data penerima santunan berasal dari usulan setiap kelurahan yang telah melalui proses verifikasi dan survei lapangan.
“Program ini merupakan bentuk penghargaan dan kepedulian atas peran penting para pemandi jenazah. Harapannya, melalui santunan ini kita dapat memberikan apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas yang sangat mulia dan penuh keikhlasan,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, penyaluran bantuan kali ini mencakup 331 orang pemandi jenazah dengan besaran santunan sebesar Rp1.200.000 per orang untuk periode enam bulan. Ia juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dan merata di seluruh wilayah Kota Cilegon.
“Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan program ini secara berkesinambungan dan terukur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa program santunan ini akan kembali dilanjutkan pada tahun 2026 dengan skema bergilir dari masing-masing kecamatan.
Kegiatan tersebut turut mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Polres Cilegon, dan Kodim 0623 Cilegon, sebagai bentuk komitmen BAZNAS dalam memastikan setiap program dijalankan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
BAZNAS Kota Cilegon terus berupaya mengelola dana zakat secara optimal dengan menyasar kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta memastikan setiap penyaluran berjalan sesuai prinsip keadilan dan amanah. (Hendra)