• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Pemprov Banten Umumkan Lelang BMD, Berikut Barang-Barangnya

    Redaksi_Matacyber
    Sabtu, 27 Juni 2026
    masukkan script iklan disini



    MATACYBER.COM | BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) secara daring (open bidding) melalui aplikasi lelang pemerintah.

    Adapun, objek lelang terdiri atas dua paket, yakni satu paket inventaris peralatan dan mesin kantor milik BPKAD Provinsi Banten dengan harga limit sebesar Rp14.562.700 dan uang jaminan Rp7.281.350. Paket tersebut meliputi berbagai peralatan kantor seperti komputer, laptop, printer, server, AC, kursi, meja, televisi, UPS, dan perlengkapan lainnya dalam kondisi apa adanya.

    Selain itu, BPKAD juga akan melelang satu paket material sisa hasil bongkaran pagar berupa besi dengan harga limit Rp637.000 dan uang jaminan sebesar Rp637.000.

    Proses lelang tersebut akan dilaksanakan secara open bidding melalui aplikasi lelang pemerintah pada Rabu, 1 Juli 2026. Penawaran dilakukan secara daring sejak objek ditayangkan hingga batas akhir penawaran pukul 11.20 WIB sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah penawaran ditutup, sedangkan pelunasan harga lelang wajib diselesaikan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

    Kepala BPKAD Provinsi Banten Mahdani mengatakan, pelaksanaan lelang tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah. Sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola Barang Milik Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

    Sementara, Kepala UPTD Pemanfaatan BMD Rahmat Pujatmiko mengatakan pelaksanaan lelang merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Daerah yang dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

    "Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka melalui sistem lelang daring. Kami mengimbau masyarakat untuk mempelajari persyaratan, melakukan pengecekan fisik barang sebelum mengajukan penawaran, serta mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku agar proses lelang berjalan lancar," ujar Rahmat pada Jumat (26/6/2026).

    Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku melalui aplikasi lelang pemerintah.

    Sebagai informasi, lelang tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelaksanaan lelang mengacu pada Persetujuan Pemindahtanganan/Penjualan Barang Milik Daerah Nomor 190 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 serta Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1024/1/KNL.0601/2026 tanggal 22 Juni 2026.

    Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, informasi lengkap mengenai objek lelang dapat diakses melalui tautan berikut:

    1. Satu Paket Material Sisa Hasil Bongkaran Bangunan Pagar pada BPKAD Provinsi Banten
    https://lelang.go.id/kpknl/67053448-f64f-11ed-b3e2-5620a0c2ec5a/detail-auction/8309db7c-c473-49be-a5aa-187576129f8c

    1. Satu Paket Barang Inventaris Berupa Peralatan dan Mesin Kantor dalam Kondisi Rusak Berat (Apa Adanya) pada BPKAD Provinsi Banten
    https://lelang.go.id/kpknl/67053448-f64f-11ed-b3e2-5620a0c2ec5a/detail-auction/f1d90576-f35a-4b49-801d-3de9d01df3e9

    Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Sdr. Mohan Illa Rochmatillah No. Hp. 0878-7166-7116, Sdr. lis Supi Ismail No. Hp. 0878-5351-5444 dan Sdri. Irma Agustina 0878-0872-6383 atau KPKNL Serang (0254) 201999. (*/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini