• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Diduga Gunakan Bata Bekas, Proyek Rehabilitasi SDN Tegal Kidongdong Rp408 Juta Disorot

    Redaksi_Matacyber
    Senin, 27 Juli 2026
    masukkan script iklan disini



    MATACYBER.COM | CILEGON – Proyek rehabilitasi ruang kelas dan toilet di SD Negeri (SDN) Tegal Kidongdong, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, menjadi sorotan. Dua paket pekerjaan dengan total nilai kontrak Rp408.357.000 yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 itu diduga menggunakan material bata bekas. Selain itu, tim wartawan juga mendapati sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.

    Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Jumat (24/7/2026), proyek rehabilitasi ruang kelas senilai Rp290.846.000 dan rehabilitasi toilet senilai Rp117.511.000 yang dikerjakan PT Merah Bata Membara tampak menggunakan sejumlah bata yang diduga merupakan material bekas. Di sekitar area pekerjaan juga terlihat tumpukan bata dengan kondisi serupa.

    Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengakui adanya penggunaan bata tersebut. Menurutnya, material itu digunakan karena pasokan bata baru belum tersedia dan kondisi tersebut telah diketahui oleh pihak konsultan.

    "Tadinya bata-nya belum datang. Konsultan tahu, katanya nggak apa-apa kalau bata belum datang. Bata bekas itu mah masih bagus," ujar pekerja kepada wartawan.

    Keterangan pekerja tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas untuk memastikan apakah penggunaan material tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

    Selain dugaan penggunaan material bekas, tim wartawan juga mendapati sejumlah pekerja bekerja tanpa mengenakan APD. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan helm proyek maupun perlengkapan keselamatan lainnya saat melakukan pekerjaan konstruksi.

    Temuan lain juga terlihat pada papan informasi proyek. Berdasarkan pantauan wartawan, papan proyek hanya memuat nama pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, nomor kontrak, dan nama pelaksana. Sementara identitas konsultan pengawas tidak tercantum pada papan informasi proyek.

    Dalam proses peliputan, mandor proyek menyampaikan kepada tim wartawan bahwa proyek tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang inisal EZ yang disebut merupakan pengurus salah satu partai politik di Kota Cilegon. Informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh tim wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut maupun PT Merah Bata Membara terkait informasi tersebut.

    Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Japati Kota Cilegon mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

    "Sangat kami sayangkan apabila benar dalam pelaksanaan proyek ini terjadi pengurangan spesifikasi, seperti dugaan penggunaan material bata bekas demi meraih keuntungan. Padahal proyek ini menggunakan uang rakyat yang seharusnya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan mengutamakan kualitas bangunan," ujarnya.

    Ia meminta Dindikbud tidak hanya melakukan perbaikan pekerjaan apabila ditemukan ketidaksesuaian, tetapi juga memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Kami meminta Dinas Pendidikan dan APH turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Jangan sampai kualitas bangunan sekolah dikorbankan demi mengejar keuntungan. Kalaupun nanti pekerjaan diperbaiki, kami tetap meminta Dinas memberikan sanksi tegas. Jika terbukti melanggar spesifikasi kontrak, perusahaan pelaksana maupun konsultan pengawas harus diproses sesuai aturan, termasuk diusulkan masuk daftar hitam (blacklist) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Suhanda, memastikan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan atas temuan tersebut.

    "Besok saya ke lokasi untuk memastikan. Akan dibongkar, dipasang ulang," kata Suhanda saat dikonfirmasi.

    Pernyataan tersebut merupakan respons awal Dindikbud atas temuan dugaan penggunaan material bata bekas pada proyek rehabilitasi SDN Tegal Kidongdong. Pemeriksaan lapangan akan dilakukan untuk memastikan apakah material yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan dalam kontrak pekerjaan.

    Hingga berita ini diterbitkan, PT Merah Bata Membara selaku pelaksana proyek maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan. Tim wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.

    Redaksi membuka ruang hak jawab kepada PT Merah Bata Membara, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik. (Hendra/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini