MATACYBER.COM | CILEGON, — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon memastikan pembayaran honor dua bulan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dicairkan. Pencairan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari penyesuaian anggaran melalui mekanisme APBD Perubahan 2026.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengatakan pencairan honor dapat dilakukan setelah proses administrasi dan penyesuaian rincian anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diselesaikan.
Sebelumnya, rencana peningkatan honor guru PPPK Paruh Waktu harus melalui proses perubahan anggaran agar dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, pembayaran honor PPPK Paruh Waktu untuk dua bulan dicairkan. Kami memahami bahwa para guru telah menantikan realisasi pembayaran ini. Kami berharap pencairan tersebut dapat memberikan kepastian dan sedikit kelegaan bagi Bapak dan Ibu guru,” kata Heni, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan honor guru PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Pada Januari hingga Februari, honor yang diterima berkisar Rp675 ribu hingga Rp1 juta.
Kemudian, pada Maret hingga September, honor meningkat menjadi Rp 1,5 juta per bulan. Sementara mulai Oktober hingga Desember 2026, guru PPPK Paruh Waktu akan menerima honor sebesar Rp2 juta per bulan.
Menurut Heni, peningkatan tersebut merupakan inisiatif Wali Kota Cilegon Robinsar sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para guru yang selama ini turut berkontribusi dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat Kota Cilegon.
“Harapan kami, dengan adanya peningkatan perhatian terhadap kesejahteraan ini, para guru semakin bersemangat dalam menjalankan pengabdian. Kami juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan dedikasi seluruh guru selama proses administrasi dan penganggaran berlangsung,” tambahnya.
Ia pun berharap peningkatan kesejahteraan tersebut dapat mendorong para guru PPPK Paruh Waktu untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dikatakan sebelumnya, Wali Kota Cilegon Robinsar menjelaskan adanya penundaan pembayaran gaji Guru karena ingin ada penyesuaian gajinya.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perhatian kepada tenaga pendidik melalui kebijakan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (Hendra/red)





