• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Polres Cilegon Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Enam Orang Diamankan

    Redaksi
    Jumat, 30 Oktober 2026
    masukkan script iklan disini



    MATACYBER.COM | CILEGON – Polres Cilegon mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka serta menyita 114 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 29,02 gram.

    Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026). Konferensi pers dipimpin Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Gregorius Michael Patria Tama serta jajaran terkait.

    Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AB (28), AJ (29), DP (29), AM (47), SGN (28), dan MI (31). Mereka ditangkap dalam serangkaian operasi kepolisian yang berlangsung pada 25 hingga 29 Oktober 2026.

    Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.

    "Pada konferensi pers hari ini, kami menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon. Dari serangkaian penangkapan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi," ujar Ridzky.

    Ia menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu tersangka di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kalitimbang, Kota Cilegon.

    Dari penangkapan awal tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah ke sejumlah lokasi lain di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

    "Hasil pengembangan dari penangkapan awal di wilayah Kalitimbang, kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengarah kepada lokasi lain di wilayah Kabupaten Serang," jelas Gregorius.

    Dalam pengembangan tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

    Di lokasi itu, polisi mendapati sejumlah orang yang diduga sedang membagi narkotika jenis sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga disiapkan untuk diedarkan.

    "Dalam penggerebekan di vila tersebut, anggota mendapati para pelaku sedang membagi narkotika jenis sabu ke dalam beberapa paket. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah proses peredaran kepada para pembeli," ungkapnya.

    Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi menyita 114 butir pil ekstasi dan puluhan paket sabu dengan berat total sekitar 29,02 gram. Berdasarkan taksiran kepolisian, nilai ekonomis barang bukti narkotika tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

    Gregorius menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran yang diungkap.

    Polres Cilegon mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika serta tidak terlibat dalam aktivitas peredarannya. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Hendra/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini