MATACYBER.COM | TANGERANG - Maman Firman Sekretaris Jenderal dan Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPHAN) Provinsi Banten, mengendus adanya dugaan praktek pengondisian terhadap penyedia jasa konstruksi sebagai pemenang berkontrak pada sejumlah proyek di Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Provinsi Banten.
”Saya menduga ada pemilihan penyedia melalui e-katalog dengan metode e-purchasing di sejumlah paket proyek peningkatan jalan,sudah di setting pemenangnya oleh Dinas PUPR Kota Tangerang,” kata Firman kepada awak media.
Firman mengungkapkan, proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pada paket proyek di DPUPR Kota Tangerang yang diduga sudah di setting sebagai pemenangnya, yaitu, PT. Jaga Linggang Sakti, PT. Silvi Jaya Mandiri dan CV. Nazwa Putri Mandiri. Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut di diduga tidak memiliki Sertikat Badan Usaha (SBU) di Bidang Jasa Kontruksi.
”Banyak SBU yang tidak Valid, SBU yang tidak terintegrasi ke LPJK berstatus pencabutan atau dibekukan terpilih sebagai pemenang kontrak jasa konstruksi. Mestinya perusahaan penyedia pemenang lelag di e- katalog itu adalah perusahaan yang sudah disetujui berdasarkan peraturan LPJK,” jelasnya
Proyek yang dikatakan Firman, adalah proyek Peningkatan Jalan Sanggego Selatan dengan nilai 1 miliar rupiah, dan proyek Peningkatan Jalan Irigasi Siphon Kelurahan Cipondoh dengan nilai 1,5 miliar rupiah serta proyek Pembangunan Saluran Drainase Kelurahan Panunggangan Utara dengan nilai 350 juta rupiah.
Atas temuan itu, Firman menegaskan, terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kota Tangerang, Khusus Bidang Tata Air agar mampu mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya secara maksimal pada kegiatan tersebut. Jika hasilnya tidak maksimal, maka akan berpotensi merugikan keuangan negara.
”Kami akan mengawasi dan mengawal kegiatan itu secara tuntas, sebab kami menduga bila proses pemilihan kontraktor awalnya tidak benar, maka akan berpotensi pada hasil pekerjaannya juga,” tegas Firman.
Firman meminta kepada Walikota Tangerang agar segera mengevaluasi kinerja seluruh pejabat yang tidak berpedoman terhadap peraturan pemerintah. Terutama pejabat di lingkungan Dinas PUPR kota Tangerang.
”Dugaan praktek persekongkolan antara pemilik paket dengan penyedia akan berpotensi pada hasil pekerjaan proyek. Karena itu, kami berharap Pak Wali kota agar segera mengevaluasi kinerja Kadis, dan PPK di Dinas PUPR Kota Tangerang, bila terbukti, mereka di harus copot dari jabatannya,” pinta Firman.
Diakhir wawancara, Firman mengungkapkan, sebagai bentuk perhatian terhadap pemerintah yang good governance dalam penyelenggaraan anggaran di Pemkot Tangerang, Provinsi Banten.
”Demi terciptanya pemerintah (good governance) kami akan mengawal temuan dugaan kasus ini ke Inspektorat, LKPP dan ke aparat penegak hukum (APH),” tandasnya. (*/Red)