MATACYBER.COM | CILEGON — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) I Tahun 2025 di Kantor MUI Kota Cilegon, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Rabu (9/7/2025).
Kegiatan ini mengusung tema "Memperkokoh Peran dan Fungsi MUI sebagai Mitra Pemerintah dalam Mewujudkan Cilegon Jujur, Amanah, dan Religius (JUARE)."
Ketua Panitia Pelaksana, H. Farobi Qosyid Syam’un, S.Kom yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Umat MUI Kota Cilegon, menjelaskan bahwa RAKERDA kali ini merupakan yang pertama digelar di tahun 2025.
"Agenda hari ini adalah RAKERDA MUI Kota Cilegon pertama tahun 2025. Temanya memperkokoh peran MUI agar sinergi dalam mewujudkan Cilegon JUARE: jujur, amanah, dan religius," ungkapnya.
Farobi menambahkan, dalam forum ini MUI menegaskan perannya sebagai pelayan umat sekaligus mitra strategis pemerintah. Menurutnya, kolaborasi antara MUI dan pemerintah menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan umat di era modern, termasuk dalam isu perlindungan anak dan kemajuan teknologi.
"Peran MUI sangat penting dalam mensosialisasikan kepada orang tua dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga peran orang tua agar tidak tergelincir pada hal-hal negatif. Termasuk upaya pembinaan umat melalui kegiatan rutin seperti pengajian dan pemberdayaan UMKM agar tidak terlibat dalam produksi barang haram," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon, Sutisna Abas menegaskan dua peran utama MUI, yaitu sebagai pengayom umat dan mitra pemerintah.
"Fungsi pertama MUI adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat agar mereka menjalankan syariat sesuai agama Islam. Kedua, MUI juga berperan mendukung program pemerintah, baik di tingkat kota maupun kecamatan," ujar Sutisna.
Ia mencontohkan salah satu bentuk sinergi MUI dengan pemerintah adalah saat Dinas Kesehatan Kota Cilegon meminta bantuan MUI dalam memberikan edukasi kepada kelompok masyarakat yang menolak vaksinasi karena menganggap vaksin haram.
"Alhamdulillah, berkat pencerahan dari MUI, akhirnya mereka bersedia divaksin. Ini bukti bahwa Cilegon tidak menjadi kota yang anti vaksin karena adanya sinergi yang kuat," jelasnya.
Terkait kewenangan fatwa, Sutisna menjelaskan bahwa fatwa adalah hak prerogatif MUI Pusat. Namun, persoalan-persoalan yang terjadi di daerah akan disampaikan ke pusat sebagai bahan pertimbangan fatwa nasional.
"Peran kami di daerah adalah menyerap permasalahan yang ada, kemudian menyampaikannya ke MUI Pusat untuk dibahas dan dikeluarkan fatwanya," pungkasnya.
RAKERDA ini juga turut dihadiri oleh Ketua Umum MUI Provinsi Banten, Wali Kota Cilegon yang diwakili oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Cilegon, Ketua MUI Kota Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Dandim 0623/Cilegon, perwakilan Kejaksaan Negeri Cilegon, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Cilegon, para Ketua MUI Kecamatan se-Kota Cilegon, peserta RAKERDA, serta tamu undangan lainnya.