• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    3 Lurah di Cilegon Diturunkan Jabatan Gegara Langgar Netralitas Pilkada

    Redaksi_Matacyber
    Rabu, 03 September 2025, 14:16 WIB
    masukkan script iklan disini


    MATACYBER.COM | CILEGON - Tiga lurah di Kota Cilegon kena sanksi disiplin. Mereka diturunkan jabatannya setelah terbukti melanggar netralitas ASN pada Pilkada Cilegon 2024.

    Dikutip dari Harianbanten.co.id, ketiganya yakni Lurah Gerem, Lurah Warnasari, dan Lurah Gunung Sugih. Mereka diduga terlibat mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah saat Pilkada yang digelar 27 November 2024 lalu.

    • Lurah Gerem Kecamatan Gerogol, Rahmadi Ramidin, dimutasi menjadi Sekretaris Kelurahan (Seklur) Cikerai, Kecamatan Cibeber.
    • Lurah Warnasari, Hidayatullah, dipindah menjadi Seklur Bagendung, Kecamatan Cilegon.
    • Lurah Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan, Rustam Efendi, kini menjabat Seklur Kepuh.

    Salah satu lurah membenarkan dirinya diturunkan jabatan sekaligus dimutasi.

    “Iya benar, saya diturunkan dari lurah jadi Seklur. Surat sudah ditandatangani, dan saya tidak akan banding,” kata salah satu lurah, Rabu (3/9/2025).

    Ia juga menyebut dua rekannya mengalami hal serupa. 

    “Kami bertiga sama-sama diturunkan jadi Seklur. Pada dasarnya saya menerima keputusan itu sebagai konsekuensi,” ujarnya.

    Aturan soal netralitas ASN sudah ditegaskan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas. ASN wajib netral sesuai SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu.

    “Jika dilanggar, ASN bisa kena sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga penurunan jabatan,” kata Anas.

    Kasus ini sekaligus jadi pengingat bagi ASN di Cilegon agar tetap profesional dan tidak terlibat politik praktis.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini