• Jelajahi

    Copyright © Matacyber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan tampilan atas postingan

    Iklan

    Pemkot Cilegon Serahkan Akta Kematian Langsung ke Keluarga Almarhum Lewat Program PADUKA

    Redaksi_Matacyber
    Senin, 13 Oktober 2025, 18:55 WIB
    masukkan script iklan disini

     
    MATACYBER.COM | CILEGON - Sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat yang tengah berduka, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon bersama jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan menyerahkan langsung dokumen akta kematian kepada keluarga almarhum Barkoya, warga Link. Tegal Tong, RT 01 RW 05, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

    Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Efa Sarifah didampingi Camat Citangkil Ikhlasinnufus dan Lurah Kebonsari Asep Muzayin kepada perwakilan keluarga almarhum, Sabtu 11 Oktober 2025.

    Camat Citangkil Ikhlasinnufus menjelaskan bahwa ini merupakan bagian dari Program Pelayanan Duka untuk Akta Kematian (PADUKA) yang bertujuan memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung kepada keluarga yang sedang berduka.

    “Kami menyerahkan langsung dokumen pelayanan duka untuk akta kematian melalui program PADUKA. Alhamdulillah, ini adalah bentuk nyata pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam masa duka. Kami berharap dokumen yang diserahkan ini dapat membantu proses administrasi lainnya yang diperlukan oleh keluarga,” ujar Ikhlasinnufus.

    Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh masyarakat, termasuk RT, RW, dan pihak kelurahan untuk segera melaporkan apabila ada warga yang meninggal dunia, agar proses administrasi kependudukan seperti akta kematian bisa segera diselesaikan.

    “Pastikan kelengkapan persyaratan seperti KTP, KK, dan bukti pendukung lainnya terpenuhi, agar dokumen akta kematian bisa diproses maksimal dalam waktu 1x24 jam,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Efa Sarifah menyampaikan bahwa Program PADUKA merupakan inovasi yang diinisiasi langsung oleh Walikota Cilegon, sebagai bentuk pelayanan yang cepat, mudah dan lebih manusiawi.

    “PADUKA bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan akta kematian, meningkatkan cakupan layanan administrasi kematian, serta menyediakan layanan yang terintegrasi. Melalui program ini, kami menyerahkan tiga dokumen sekaligus kepada keluarga, yakni akta kematian, perubahan elemen data dalam Kartu Keluarga dan KTP elektronik dengan status terbaru,” jelas Efa Sarifah.

    Ia menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya almarhum Bapak Barkoya, seraya menegaskan komitmen Disdukcapil dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati, terlebih di saat-saat sulit seperti masa kehilangan anggota keluarga.

    Sementara itu, Halisah istri dari almarhum Barkoya mengucapkan terima kasih atas bantuan dan pelayanan dari pemerintah Kota Cilegon. 

    “Dengan adanya program ini, kami sangat terbantu. Prosesnya cepat dan tidak menyulitkan,” ungkap Halisah.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini