MATACYBER.COM | CILEGON – LSM Jaringan Pemuda Banten Anti Korupsi (JAPATI) Kota Cilegon mendesak APH dan Inspektorat untuk segera melakukan audit terhadap proyek Rekonstruksi Jalan Revitalisasi Trotoar Jalan Protokol di Kota Cilegon senilai Rp 3.810.469.649 yang bersumber dari APBD 2026.
Ketua JAPATI Kota Cilegon, Ari Hermawan, menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan proyek yang dikerjakan CV. ALICA BAHRI KONSTRUKSI tersebut.
“Kami menduga ada unsur monopoli dan cacat administrasi dalam proses pengadaannya. Proyek senilai hampir 3,8 Miliar ini dilakukan melalui E-Katalog. Ini patut diduga untuk menghindari proses lelang terbuka,” ujar Ari.
Menurut Ari, penggunaan E-Katalog untuk proyek sebesar ini harus dievaluasi. Jika tujuannya untuk efisiensi, harusnya tetap menjunjung asas transparansi dan persaingan sehat.
“Uang rakyat 3,8 Miliar ini harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada kongkalikong yang merugikan negara dan masyarakat Cilegon,” tegasnya.
JAPATI meminta Kejaksaan Negeri Cilegon, Polres Cilegon, dan Inspektorat Kota Cilegon untuk turun melakukan audit investigasi terkait proses pengadaan, legalitas penyedia, dan kualitas pelaksanaan di lapangan.
“Kami akan terus mengawal. Jika ditemukan unsur pidana, JAPATI siap melaporkan secara resmi,” pungkas Ari.
Atas dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan pelaksanaan proyek untuk memastikan apakah proses pemilihan penyedia telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, pihak terkait belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan JAPATI.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Red)





